NEWS TIMES – Komisi Yudisial (KY) tanggapi putusan bebas hakim Erintuah Damanik terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (kekasihnya), pada sidang putusan, Rabu (24/7/2024).
Hal itu disampaikan oleh kordinator penghubung KY Jatim yaitu Dizar Al Farisi mengatakan segera mendalami putusan bebas yang dilakukan oleh hakim Damanik. “Nanti coba teman-teman KY akan dalami dari berbagai sumber yang tersedia,” ujarnya, dikonfirmasi Newstimes.id, pada Kamis (25/7/2024) siang.
Dizar mengungkapkan, apabila ada sumber yang melaporkan secara resmi kepada KY, pihaknya akan lebih mudah untuk mendalami putusan bebas tersebut. “Sementara belum ada laporan resmi/formal yang masuk terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran KEPPH dalam perkara tersebut. Manakala ada laporan resmi tentu akan sangat membantu tugas KY,” ungkapnya.
Menurut Dizar, terkait vonis, tentu menjadi pertimbangan hukum hakim. “Manakala ada indikasi kejanggalan, hal tersebut semestinya dapat dilakukan evaluasi maupun koreksi pada tingkat berikutnya oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sementara, terkait putusan bebas yang diketuk oleh hakim Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan akan smengajukan Kasasi atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pada sebelumnya, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa pengganti Ahmad Muzakki yang menggantikan Jaksa M Darwis.
Mendengar vonis bebas tersebut, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” singkatnya.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News