NEWS TIMES, MALANG – Sekelompok pemuda berjumlah lima orang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Polres Malang, lantaran melakukan perusakan sebuah rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.
Dalam keterangan pers dari Polres Malang, bahwa motif perusakan tersebut karena persoalan asmara yang menimpah salah satu keluarga pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, kelima tersangka yaitu FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22), yang merupakan warga NTT yang sedang menempuh pendidikan di Malang. Diketahui dari lima tersangka, tiga masih berstatus sebagai mahasiswa dan dua lainya telah lulus
“Para tersangka telah diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Gandha, saat di konfirmasi pada Selasa (21/5/2024).
AKP Gandha menerangkan, ketika SM bersama kawanannya, mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26), pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 22.30 malam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM.
Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga dan bersepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Namun, lanjut Gandha, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Tindakan ini memicu emosi tiga kawan SM yang menunggu luar rumah, lalu mereka menghujani rumah kontrakan MU dengan batu.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku melarikan diri ke arah Kota Malang,” jelasnya.
Dikatakan AKP Gandha, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,5 juta atas kerusakan barang yang dialaminya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dau.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Reporter : Irfan/ Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News