Gugatan PT Sapta Permata dan PT Dove CI Saling Debat di Sidang

0
120
hukumkriminal-gugatan-pt-sapta-permata-dan-pt-dove-ci-saling-debat-di-sidang
Sidang Gugatan PT. Sapta Permata dan PT. Dove CI di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Sidang lanjutan atas gugatan PT Sapta Permata (SP) terhadap PT Dove Chemcos Indonesia (DCI) di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2024) saling debat.

Perdebatan itu berlangsung di persidangan
agenda penyerahan bukti antara kuasa hukum PT Dove CI yaitu Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku tergugat dengan kuasa hukum PT SP yaitu  Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku penggugat.

Perdebatan dimulai saat pembahasan masalah pembayaran atas pembelian 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750 juta.

Dihadapan hakim tunggal pemeriksa dan pemutus yaitu Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH. PT PS  menyerahkan bukti melalui Sudiman Sidabukke selaku kuasa hukumnya.

Perdebatan itu terjadi setelah kuasa hukum PT Dove CI memperlihatkan sejumlah bukti surat diantaranya bukti bahwa bahan yang dikirim PT SP dalam keadaan rusak, adanya endapan dan gumpalan pada bahan kimia yang dipesan PT Dove CI.

Dihadapan hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.,MH, PT. Dove CI telah melayangkan keberatan dalam bentuk tertulis, namun tak kunjung mendapat respon dari PT SP.

Sementara David Tri Yulianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Dove CI dalam persidangan lalu menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerusakan pada 4man chemyunion, PT. Dove CI telah mengirimkan sample hingga dua kali.

Setelah membaca bukti-bukti tertulis, Hakim Nurnaningsih didalam persidangan menyampaikan kepada penggugat dan tergugat supaya bisa berdamai sebelum putusan dibacakan.

“Kalau memang barang yang kami kirimkan itu rusak, ya kembalikan saja, walaupun sudah lewat waktu. Dalam bukti surat yang telah kami ajukan dipersidangan terdapat bukti, jika barang yang mereka pesan telah kami kirimkan beserta adanya Delivery Order (DO),” kata Sudiman.

Berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama, jika barang telah diterima kemudian ada kerusakan dalam tempo tujuh hari, barang yang rusak itu bisa dikembalikan.

“Jika sebelum kontrak kerjasama ditanda tangani ada klausul yang memberatkan, ya kembalikan,” papar Sudiman.

Sudiman kembali mengatakan, bahwa PT. Dove CI hanya mengatakan bahwa barang yang mereka pesan telah rusak, namun mengapa barang yang rusak itu tidak juga dikembalikan ?.

Hal lain yang didebat tim kuasa hukum PT. SP bahwa dimuka persidangan adalah adanya hasil laboratorium yang dijadikan bukti tergugat. Hasil dari laboratorium itu menyatakan bahwa barang yang mengandung bahan kimia itu memang rusak.

“Kalau memang mau ke laboratorium ya harus bersama-sama. Kita juga ingin memastikan bahwa barang yang hendak diuji lab itu adalah barang kami,” jelas Sudiman.

Sedangkan, Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum PT. Dove CI tidak setuju jika dinyatakan bahwa PT. Dove CI yang dalam perkara ini sebagai tergugat, tidak jujur dan memberikan alasan atau pernyataan yang tidak rasional. “PT. Dove Chemcos Indonesia sudah sangat jujur dan tidak ada yang ditutupi. Masalah rusaknya barang telah kami beritahukan beserta bukti-buktinya,” terang Johan.

Lanjut Johan bahwa pengiriman barang paling lambat dua hari setelah barang diterima. Hal ini tertera dalam DO yang dikirimkan PT. Sapta Permata ke PT. Dove Chemcos Indonesia. “Kami keberatan dengan aturan itu karena dibuat secara sepihak. Mengapa bisa begitu? Aturan tersebut tidak ada dalam perjanjian atau kontrak kerjasama,” ucap Johan.

Masih menurut pernyataan Johan Widjaja, jika PT. Sapta Permata meminta supaya barang dikembalikan, mengapa jangka waktunya sampai 195 hari setelah barang diterima?

“Itu kan sudah termasuk terlampau lama. Begitu barang sampai dan dilakukan pengecekan, ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini sudah kami sampaikan namun tidak ada respon dari PT. Sapta Permata,” kata Johan.

Johan Widjaja secara tegas mengatakan, permintaan diskon yang dilakukan PT Dove CI itu merupakan bentuk itikad baik.

PT. Dove CI yang selalu ditagih untuk segera bayar, meskipun PT. Sap mengetahui bahwa 4man chemyunion seberat 200 kg diterima PT. Dove CI waktu itu dalam keadaan cacat produksi dan ada kerusakan.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here