NEWS TIMES — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan pernyataan resmi terkait penyidikan dugaan penyimpangan perpajakan yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dan menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami menyampaikan, penghargaan atas inisiatif Kejaksaan Agung dalam membuka penyidikan dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak. Kami tentu mendukung penuh langkah Kejagung dan menunggu proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rinto dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, kata Rinto, pihaknya juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari menilai proses ini sebagai momen penting untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan.
“Apabila dugaan terhadap Ken Dwijugiasteadi nantinya terbukti di pengadilan, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal. Ini hanya puncak gunung es. Seperti Kasus-kasus sebelumnya seperti Rafael Alun dan Angin Prayitno disebut sebagai indikasi adanya pola penyimpangan yang berulang dan berpotensi sistemik,”kata Rinto.
IWPI mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh, antara lain:
• Penyederhanaan mekanisme perpajakan melalui perluasan official assessment.
• Perluasan penerapan PPh final.
• Pengembangan sistem digital otomatis yang mengurangi kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.
Dorong Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh di DJP
Penyidikan ini dinilai sebagai momentum strategis untuk melakukan pembersihan internal di DJP. IWPI mengusulkan langkah-langkah:
• Audit integritas menyeluruh di semua tingkatan,
• Evaluasi jabatan strategis,
• Peninjauan kembali kebijakan dan proyek periode sebelumnya,
• Peningkatan transparansi kepada publik.
“Tidak boleh ada toleransi atas penyalahgunaan kewenangan. Publik berhak mendapatkan lembaga perpajakan yang bersih dan terpercaya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menuturkan bahwa penyidikan seperti ini seharusnya tidak berhenti pada individu, tetapi menyentuh aspek struktural dan pola relasi kewenangan di lingkungan DJP.
“Kasus-kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Ada pola, ada jejaring, dan ada celah regulasi yang lama dibiarkan. Pemeriksaan tidak boleh hanya melihat aliran dana, tetapi juga conflict of interest, persetujuan kebijakan, dan relasi kuasa yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi,” urainya.
Yulianto menambahkan bahwa, reformasi DJP harus berbasis data dan evaluasi menyeluruh.
“Audit integritas harus dilakukan terhadap seluruh proses mulai dari perencanaan, pemeriksaan, keberatan, sampai penagihan. Jika akar masalahnya adalah kewenangan yang terlalu besar pada individu tanpa kontrol, maka itu harus diperbaiki terlebih dahulu,”jelasnya.
Yulianto menegaskan bahwa kepercayaan wajib pajak adalah modal utama keberlangsungan negara.
“Kalau kepercayaan publik rusak, efektivitas pemungutan pajak ikut melemah. Negara bisa kehilangan penerimaan dalam jangka panjang. Karena itu, reformasi harus serius, bukan kosmetik,” pungkasnya.
Reporter : Wahyu /Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




