
NEWS TIMES, Surabaya – Seorang paman bernama Fathur asal Kejawan, Kenjeran Surabaya cabuli keponakannya sendiri divonis 11 tahun penjara, disidang ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (13/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathur Rahman Pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH.
Dalam tuntutan tersebut JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D UU Nomore 35 tahun 2014 atas perubahan, Jo Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016, UU nomor 1 tahun 2016, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara kuasa hukum terdakwa, yaitu Budiyanto melakukan pembelaan atau pledoi terhadap kliennya, atas tuntutan JPU.
“Kami tetap dalam fakta persidangan, dalam keterangan orang tua korban yang kita sampaikan pada pledoi kita, bahwa orang tua korban datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya tanda tangan BAP saja,” kata Budiyanto, saat ditemui usai sidang.
Ia juga merasakan kejanggalan dalam kejadian tersebut, lantaran tidak ada sedikitpun dari korban mengalami trauma terhadap terdakwa sebagai paman korban.
“Dalam berkas BAP kejadian 2019 dan Fathur Rahman menolak. Juga dalam keterangan korban, setelah kejadian tersebut korban masih tetap bermain di rumah terdakwa, jadi tidak ada rasa trauma. Ini kan janggal, seharusnya jorban kan trauma. Dalam keterangan korban juga menyampaikan bahwa dia gak pernah di takut-takuti ataupun diancam dibunuh. Kejadian ini tahun 2019 dan di laporkan tahun 2023,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan JPU menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban bermain bersama anak terdakwa, dirumah terdakwa. Saat itu pada tahun 2019, korban yang masih berumur 9 tahun bermain bersama anak terdakwa. Saat itulah anak terdakwa meminta diantar membuang air besar di kamar mandi.
Saat menunggu didepan kamar mandi, terdakwa memanggil korban untuk segera masuk ke kamar terdakwa. Saat hendak keluar dari kamar terdakwa, korban dihadang terdakwa, ditarik dan di tidurkan ke kasur. Saat itu terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban tersebut. (Am/newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News