Dalam Kondisi Hamil, Suami Nekat Ajak Istri Curi Motor di 4 TKP

0
38
Pasutri Tersangka Pencurian Motor di 4 TKP di Surabaya, saat ditangkap Tim Bandit di Polsek Simokerto, Senin (30/10/2023) (Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Entah apa yang ada dalam benak pikiran seorang pria berinisial FL (28) yang mengajak istrinya berinisial MNB (23) dengan kondisi hamil untuk mencuri motor.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya itu nekat beraksi curi motor hingga 4 TKP. Meski keadaan hamil 5 bulan, MNB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Anti bandit Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Surabaya, setelah untuk terakhir kalinya mencuri motor di depan pos Jalan Kalikepiting Pompa Surabaya.

“Pelaku suami istri ini keliling untuk cari target. Setelah diamati motor yang akan dicuri dalam kondisi sepi orang baru dipetik. Pengakuan tersangka sudah ada 4 TKP di Surabaya,” kata Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Mohammad Irfan, pada Senin (30/10/2023) pada awak media, saat rilis.

Kompol Irfan menerangkan bahwa modus pelaku ini berboncengan berangkat dari rumah. Keduanya berangkat berboncengan lalu mengincar motor yang tidak dijaga pemiliknya. Pelaku mendekati sepeda motor lalu merusak kunci setir, kunci palsu. Setelah aksinya berhasil dan motor dibawa kabur.

“Pelaku pria inisal FL ini yang menjadi eksekutornya, sedangkan sang istri MNB mengawasi dari kejauhan setelah suaminya turun berjalan menuju sasaran,” terang Irfan didampingi Kanit Reskrim Ipda Lutfi.

Selain dua pelaku tersebut, ada satu rekannya AR (DPO) berperan menjual sepeda motor hasil curian. “Terhadap tersangka FL dan MNB dilakukan penangkapan pada Sabtu, 14-10-2023 Sekira pukul 11.00 Wib,” pungkas Irfan.

Atas perbuatannya, Kini keduanya meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Amr/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here