NEWS TIMES, Surabaya – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya, pada Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023, yang baru-baru ini dikeluarkan bahwa SE itu mengatur tentang keamanan dan ketentraman Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pada isi SE tersebut, saat malam Natal di tanggal 24 Desember 2023, kegiatan rekreasi dan tempat hiburan malam diimbau menutup kegiatan usahanya mulai pukul 18.00 WIB. Sedangkan pada malam pesta tahun baru, tempat hiburan malam buka seperti biasa.
Pada bagian A poin 3 tertulis, semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum diimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.
Sedangkan bagian B poin 3 tertulis, semua kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan sejumlah syarat.
Di antaranya, jam operasional sampai pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Pengelola tempat hiburan juga wajib melakukan screening dengan melarang masuk pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Selain itu juga diminta selalu waspada terhadap peredaran Narkoba.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser menegaskan pihaknya bakal melakukan kontrol dengan patroli rutin, saat dan sebelum malam Natal dan pesta tahun Baru.
“Kami harap semuanya patuh demi kebaikan bersama. Bila ada tempat hiburan yang melanggar, maka akan ditindak sesuai instruksi Pak Walikota,” tegas mantan Humas Pemkot Surabaya (Am/Fb/newstimes.id)




