Curi Motor Pacar, Residivis Ranmor Ini Ditangkap Polisi Saat Tidur Lelap

0
21

NEWS TIMES, Surabaya – Saat tidur, Wanto alias Bolank (35) warga Rusun Sumbo, Simokerto Surabaya ditangkap polisi, pada Kamis 07 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wib, usai mencuri sepeda motor Honda Beat milik pasangan sejoli di jalan Taman Persahabatan Jalan Sulawesi 67, Wonokromo Surabaya.

Wanto yang merupakan seorang residivis kasus curanmor ini, diketahui telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kota Surabaya. Pada saat beraksi, Wanto tidak sendirian, dia selalu bersama dua rekannya yakni AS dan YP yang saat ini masih jadi buronan Polisi.

Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya mengatakan bahwa aksi pencurian itu terjadi, saat korban bersama pacar memadu kasih di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi Surabaya.

“Saat hendak pulang, korban kaget karena motor Honda Beat miliknya yang diparkir di area Taman lenyap digondol maling. Korban lantas melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Wonokromo Surabaya,” kata Kompol Dwi, pada Rilisnya, Jum’at (22/12/2023)

Usai menerima laporan, petugas Reskrim melakukan olah TKP dan lidik sehingga di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian itu mengarah kepada Wanto alias Bolank.

“Wanto akhirnya berhasil ditangkap pada saat tidur lelap dirumahnya Rusun Sumbo Simokerto Surabaya. Tersangka Wanto mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian bersama dua rekannya AS dan YPC (DPO),” jelas Dwi.

Saat melakukan aksi pencuriannya, sepeda motor korban dirusak stop kontak menggunakan kunci letter T. Saat beraksi pun, mereka mempunyai peranan masing – masing. Wanto bertindak sebagai pemetik atau eksekutor.

“Sedangkan AS dan bertugas mengamati situasi sekitar area parkir Taman dengan menggunakan sepeda motor. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada penadah didaerah Rusun Sumbo Surabaya seharga Rp 3.000.000,-” terang Kompol Dwi.

Uang dari hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi bertiga masing – masing mendapatkan Rp. 1.000.000,-.

Meskipun sudah pernah mendekam didalam penjara, Wanto rupanya tidak jera dan masih melakukan aksi pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Dia ngakunya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup sehari- hari. Sementara, kedua rekannya AS dan YP masih DPO,” pungkasnya.

Atas perbuatnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here