Kepala Puskesmas Singosari Ditunjuk Jadi Plt. Kadinkes Oleh Bupati Malang

0
229
Kepala-Puskemas-Singosari-Ditunjuk-Jadi-Plt.-Kadinkes-Oleh-Bupati-Malang
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. (foto: S. Mahmudi/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Setelah drg. Wiyanto Wijoyo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, akibat pembengkakan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

kini, Bupati Malang akhirnya menunjuk Kepala Puskesmas (Kapus) Singosari, dr. Nur Syamsu Dhuha, sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menunjukan Kepala Puskesmas Singosari sebagai Plt Kadinkes.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, bahwa Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menunjuk Kepala Puskesmas Singosari sebagai Plt Kadinkes dan penunjukan Plt Kadinkes tersebut dilakukan setelah drg. Wiyanto Wijoyo yang sebelumnya sebagai sebagai Kadinkes dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.

“Tadi malam, Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menunjukan Kepala Puskesmas Singosari sebagai Plt Kadinkes,” ucapnya, Kamis (18/4/2024).

Nurman juga menjelaskan, sanksi yang di berikan kepada drg. Wiyanto Wijoyo tersebut akibat adanya pembengkakan tagihan BPJS akan dilakukan pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

“Sekarang yang bersangkutan (drg. Wiyanto Wijoyo, red) menjadi staf saya (di BKPSDM), menjalani pembinaan selama 1 tahun,” jelasnya.

Lanjut Nurman, penonaktifan jabatan tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan Bupati Malang sebagai PPK memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) serta pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (MASN) di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengisi kekosongan itu (Kadinkes, red), sementara Bupati Malang menunjuk Plt, itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (mah/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here