
NEWS TIMES – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil, menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa liar yang dilindungi berupa 3.053 kilogram (3,05 ton) sisik trenggiling (Manis javanica). Komoditas terlarang yang diperkirakan bernilai fantastis mencapai Rp183 miliar ini rencananya akan dikirim menuju Kamboja.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen dan hasil pemindaian sinar-X terhadap sebuah kontainer berukuran 20 kaki milik PT TSR pada 18 Februari 2026.
“Modus penyamaran dengan Mi Instan untuk mengelabui petugas. Pelaku menggunakan modus misdeclaration, atau memberikan keterangan salah dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen tersebut, barang diberitahukan sebagai mi instan dan teripang kering,” ungkap Adhang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/3/2026).
Sementara, berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi ketidaksesuaian jenis dan pos tarif barang yang diberitahukan oleh PT TSR. Dugaan sementara, modus tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran dengan total berat 3.053 kg. Jenis barang teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 gram dan mie instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kg serta 1 piece barang yang menyerupai potongan kayu.
“Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Kami menekankan bahwa, skala penyelundupan ini sangat merusak ekosistem, mengingat untuk mendapatkan 1 kg sisik diperlukan sekitar 4 hingga 6 ekor trenggiling. Dengan total 3,05 ton, diperkirakan ada lebih dari 12.000 hingga 18.000 ekor trenggiling yang menjadi korban perburuan liar ini,”terangnya.
Adhang menegaskan, saat ini, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak PT TSR untuk mendalami jaringan perdagangan satwa liar ilegal ini. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan program Astacita Presiden untuk memperkuat penegakan hukum dan melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
“Trenggiling sendiri merupakan satwa yang masuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti dilarang keras dalam segala bentuk perdagangan internasional,”pungkasnya.
Rep: Rz/Newstimes.id Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



