Bacok Pencari Kepiting Hingga Tewas, Seli Dituntut 19 Tahun Penjara

18

NEWS TIMES – Gegara dendam kesumat motor diceburkan ke Tambak, Seli hadianto atau Wely pelaku pembacokan di Tambak jalan Keputih Surabaya di tuntut 19 tahun penjara, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7/2024).

Tuntutan dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin sebagai Jaksa pengganti Suparlan dari Kejari Surabaya. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Seli Hadianto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Hasanuddin di persidangan yang digelar secara online.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 buah jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1 buah topi warna abu-abu bertuliskan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tai raffia, 1 stel pakaian, Sepasang sepatu, Sepasang kaos kaki. Dirampas untuk dimusnakan.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sebelumnya saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai mencari kepiting di tambak Jl. Keputih Surabaya, tiba-tiba mendapat info dari penjaga tambak bahwa ada sepeda motor yang masuk ke dalam tambak. Selanjutnya terdakwa cek ke lokasi tersebut dan benar ada bahwa sepeda motor milik terdakwa yang tercebur ke dalam tambak. Terdakwa pun menduga yang melakukan perbuatan tersebut adalah korban Much Hudoyo dan terdakwa yang merasa emosi, dendam juga sakit hati muncul lah niat untuk membunuh korban.

Selanjutnya terdakwa survei atau menyelidiki lokasi yang aman untuk melaksanakan niat terdakwa untuk membunuh korban sambil mencari kepiting supaya tidak ada orang lain yang curiga dan saat itu 1 bilah senjata tajam jenis celurit sudah disiapkan dari rumah ditaruh disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak daerah Keputih Surabaya.

Kemudian pada hari Senin pada yanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa berangkat menuju tambak Jl. Keputih Surabaya dengan niat dan maksud untuk membunuh korban, namun terdakwa tetap membawa peralatan mencari kepiting supaya tidak ada yang curiga dan pada pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tambak H Untung lalu memarkir kendaraannya dan dari arah barat terdakwa melihat korban. Disaat itu terdakwa langsung bergerak menuju urukan pasir untuk mengambil 1 bilah celurit yang telah disimpan sebelumnya dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Faisol dan sempat menyapa, setelah terdakwa mengambill 1 bilah celurit tersebut kembali lagi menuju tambak Untung dan bertemu dengan saksi Taufik (weng) dan Budi.

Selanjutnya terdakwa menuju ke arah timur ke tambak H Parut dan bertemu dengan saksi Achmad, setelah itu terdakwa duduk sambil melihat dan menunggu situasi aman.

Bahwa terdakwa melihat dari arah selatan korban berjalan, kemudian terdakwa langsung bergerak kearah utara untuk menyanggong korban lewat, setelah itu terdakwa bersembunyi di bawah pohon sambil menunggu sekaligus memantau korban lewat, pada saat korban lewat terdakwa langsung menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri dan korban langsung berlari ke arah selatan dan dikejar oleh terdakwa sampai ke gubuk H. Parut.

Setelah itu korban berlari kearah timur dan terdakwa tidak mengejarnya karena takut ketahuan orang banyak, terdakwa pun menyembunyikan celurit di bawah pohon dengan cara ditancapkan. setelah itu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal bungurasih dengan maksud pergi ke Jember untuk melarikan diri.

Bahwa saksi Achmad mendapat informasi bahwa barang milik korban berserakan disekitar gubuk, setelah itu saksi melakukan pengecekan dan bertemu dengan saksi Supriyanto dan ditemukan barang-barang milik korban ada tetesan darah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti Kab. Jember (lereng gunung argopuro) saksi Rizal yang merupakan anggota Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa dan mengakuh telah melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.(Am)