NEWS TIMES – Empat komplotan pembobol pabrik Garpu diantaranya I, Muhammad Batri, II, Fiki Wahyu, III, Abdullah alias Ipin, IV, MOC H Abdul Malik diadili di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Senin (1/7/2024).
Dalam sidang para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya didakwa Pasal Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian.
Saat menjalani pemeriksaan dalam sidang yang berlangsung online, terdakwa Batri mengakui perbuatannya dan kawan-kawan. “Iya benar Bu, saya yang menyiapkan Palu, Gergaji Mesin dan Kunci Inggris,” ujar Batri.
Dijelaskan dalam dakwaan, Bahwa mereka 4 terdakwa bersama – sama dengan saksi Safik (berkas terpisah), saksi Teddy (berkas terpisah), Mamat (DPO), Huda (DPO), Sdr. Wawan (DPO) dan Eko (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2024 sekira Jam 04.30 WIB bertempat di Pabrik PT Cahaya Citrasurya Alumindo Jalan Dumar Industri B-38, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 24 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB mereka yang tersebut diatas berkumpul di rumah terdakwa Batri beralamatkan di Jalan Raya Tambak Pring Barat 61, RT. 010, RW. 008, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya merencanakan untuk mengambil barang – barang di dalam Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo yang beralamatkan di Jalan Dumar Industri B-38, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya yang sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2019 yang mana sebelumnya terdakwa Batri sudah terlebih dahulu menyiapkan Palu, Gergaji Mesin dan Kunci Inggris.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama – sama dengan berjalan kaki menuju ke belakang Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo, di lokasi, terdakwa Batri dan Eko menjebol dinding pabrik bagian maintenance dengan menggunakan palu kurang lebih selama 30 menit dinding pabrik berhasil rusak. Kemudian mereka masuk ke dalam area pabrik dan langsung mengambil 40 karung plastik besi matras sendok, Velg dan Pisau serta Garpu dengan berat kurang lebih 1.600kg, 7 box plastik berisi garpu sebanyak 2.800 pcs, 5 box plastik berisi pisau makan sebanyak 2.000 pcs.
Kemudian barang – barang tersebut diangkut menggunakan gerobak besi yang sebelumnya sudah tersedia di dalam Pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo membawanya keluar melalui dinding belakang maintenance yang sudah dijebol.
Bahwa dalam mengambil barang – barang milik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo tersebut Adapun peran masing – masing adalah, Terdakwa Batri dan Eko (DPO) berperan untuk menjebol dinding belakang pabrik dengan menggunakan palu.
Terdakwa Fiki, Ipin, Malik dengan saksi Safik berkas terpisah), saksi Teddy (berkas terpisah), Mamat, Huda, Wawan berperan untuk mengambil barang – barang di dalam pabrik PT. Cahaya Citrasurya Alumindo dan membawa barang – barang tersebut keluar dari dalam pabrik.
Kemudian sekira pukul 04.30 WIB datanglah saksi Novriandi saksi Nouval selaku anggota Kepolisian Sektor Asemrowo untuk melakukan penangkapan. Namun pada saat itu yang berhasil dilakukan penangkapan adalah saksi Safik, selanjutnya empat terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di rumah Jalan Tambak Lumpang Gg Buntu Surabaya ditangkap. Sedangkan Mamat, Huda, Wawan dan Eko masih DPO.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, PT. Cahaya Citra Surya Alumindo mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.(Am)