Agus Mashuri Bantah Pembangunan Green Pakal Sumberan Tanpa Sosialisasi ke Warga

0
77
agus-mashuri-bantah-pembangunan-green-pakal-sumberan-tanpa-sosialisasi-ke-warga
Proses Pembanguan Perumahan Green Pakal Sumberan, Surabaya. (foto: SL/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Agus Mashuri, pemilik tanah kavling pembangunan perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) membantah bahwa sebelum pembangunan perumahannya tanpa adanya sosialisasi ke warga sekitar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Agus Mashuri bahwa pihaknya tetap melakukan sesuai prosedur dan etika.

“Saya punya etika dan gak ngawur kopensasi ke RT dan RW ya sudah saya penuhi. Sosialisasi ya sudah. Saya membangun perumahan itu gak ujug-ujug, pastinya saya tamuni semua. Kalau gak saya tamuni. Gimana-gimana tetap kewenangan warga sekitar,” ungkap Agus Mashuri yang akrab di panggil Mashuri, saat ditemui di Surabaya, pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Mashuri yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya ini menegaskan bahwa legalitas pembangunan perumahan GPS sudah memenuhi unsur atau ijin lengkap.

“Kalau untuk legalitas gak usah dikhawatirkan lagi, semua ada lengkap,” ujarnya.

Sementara, akses jalan menuju perumahan GPS masih menggunakan akses jalan pemukiman warga di jalan Sumberan IV, dia pun membenarkannya.

“Itu memang belum, dan rencananya ada satu rumah nanti yang saya buat akses jalan perumahan. Itu Masih diwilayahnya RT 4, RW 6. Iya memang saat ini masih lewat jalan kecil satu mobil itu,” pungkas Mashuri.

Pada sebelumnya, Lurah Pakal, kecamatan Pakal Surabaya Bayu Witcaksono, S.E., M.M

mengaku belum pernah melihat fisik surat perijinan pembangunan puluhan unit perumahan di Green Pakal Sumberan (GPS).

Lurah Bayu pun tidak mengetahui tentang adanya sosialisasi tanah kavling yang dibangun perumahan di GPS ke warga sekitar. Pihaknya juga belum pernah melihat fisik surat perijinannya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Akta Jual Beli (AJB) tanah kavling, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Saya Belum pernah melihat surat-surat perijinannya. Itu kewenangannya kota,” dalihnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Jumat (20/2/2026) siang.

Bayu juga menjelaskan akses perumahan GPS masih memanfaatkan jalan Pakal Sumberan IV, bahwa jalan itu untuk akses mobil keluar masuk perumahan yang hanya lebar cukup satu mobil saja. “Jalannya masih akses jalan tembusan itu di jalan Pakal Sumberan IV (empat),” jelasnya.

Terpisah, Camat Pakal Surabaya, saat di konfirmasi terkait berlangsungnya pembangunan perumahan GPS hingga saat ini. Pihaknya enggan menanggapinya. “Saya lagi rapat pak,” singkatnya melalui chat whatsappnya.

Mundir selaku Ketua RT 4, RW 6 Pakal juga membenarkan bahwa pembangunan perumahan tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak pengelolah tersebut. “Kalau di tempat saya belum,” ujarnya, saat dikonfirmasi, pada Kamis (19/2/2026) siang.

Pada saat itu, dikonfirmasi atas keluhan warga terkait pembangunan perumahan GPS yang diduga tanpa ada sosialisasi tersebut. Agus selaku Pihak pengelolah perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) membenarkan bahwa dirinya sebagai pengelolahnya.

“Iya benar pak, Silahkan datang ke kantor kami,” singkat Agus selaku adik dari owner pemilik perumahan GPS yang juga Anggota DPRD kota Surabaya, Agus Mashuri, pada Kamis (19/2/2026) malam. Saat dikonfirmasi via chat whatsappnya.

Sebelumnya, seorang mandor perumahan GPS berinisal GN di lokasi mengatakan bahwa pemilik perumahan yaitu Agus Mashuri.

“Pak Agus itu Adiknya mas, dia (Agus) hanya sebagai pengelolahnya. Kalau pemiliknya tahunya beresnya mas. Pemiliknya Agus Mashuri, kakaknya mas Agus. Ini pembangunannya sudah gelombang dua mas. Per gelombangnya sebanyak 40 unit perumahan,” pungkasnya, pada Sabtu (14/2/2026) di lokasi.

Untuk diketahui, bahwa Persyaratan Umum – Luas tanah kavling minimal 80 meter persegi – Menyediakan fasilitas umum seperti jalan, sanitasi, dan lain-lain – Memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) yang sah- Memenuhi ketentuan peraturan daerah setempat.(SL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here