Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Berbuah Pemecatan Listyo Sigit

0
8
skandal-penyadapan-ilegal-presiden-berbuah-pemecatan-listyo-sigit
Listyo Sigit resmi dipecat Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (foto: ist)

NEWS TIMES – Skandal penyadapan ilegal ponsel Presiden Prabowo berbuah pemecatan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Secara resmi Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tegas ini diambil, menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Dalam konfrensi pers, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, bahwa pagi hari tadi Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebaga Kepala Staf Kepresidenan.

“Bapak Presiden Prabowo menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dinamika hukum yang terjadi di lingkungan ring satu istana. Langkah pemberhentian ini merupakan konsekuensi logis setelah pejabat terkait dijerat status hukum sebagai tersangka, “ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (04/11/2026).

Lebih lanjut, Prasetyo Kasus dugaan penyadapan ilegal ini turut menyeret sejumlah nama perwira tinggi dan penyidik.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan independen tanpa mengganggu stabilitas keamanan nasional, “pungkasnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan, Presiden telah menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit sebagai KSP, selanjutnya presiden menunjuk Letjem Aryo Windutomo sebagai Plt untuk sementara,” pungkasnya.

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo tercatat menjabat Kepala Staf Kepresidenan selama 35 hari setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Dibertakan sebelumnya, dalam konfrensi pers pada Selasa 3 November 2026. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Asep Safrudin bahwa pihaknya secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara Slamet Uliandi (SU), sebagai saksi. (Rz/Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here