GPRB Gugat Mendiktisaintek Soal Gelar Akademik Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro 

0
4

NEWS TIMES – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mengajukan gugatan terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) ke PTUN Surabaya, Kamis (24/9/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangan pengawasan di bidang pendidikan tinggi.

GPRB mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai belum dilakukan sebagaimana mestinya, termasuk terkait pengawasan terhadap persoalan gelar akademik yang dikaitkan dengan anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk meminta pengadilan memeriksa dugaan kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah.

Menurut GPRB, persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Sukur Priyanto, termasuk gelar sarjana yang disebut diperoleh dari STIE Prima Visi dan kemudian digunakan sebagai salah satu dasar melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

GPRB juga menyoroti informasi mengenai status STIE Prima Visi dan riwayat akreditasinya. Berdasarkan penelusuran yang sebelumnya diberitakan, LLDIKTI Wilayah XI menyatakan tidak menemukan informasi mengenai status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi STIE Prima Visi dalam penelusuran melalui BAN-PT dan LAMEMBA.

“Kalau memang ada persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Shuhaeb di PTUN Surabaya.

GPRB dalam gugatannya meminta pengadilan memeriksa perkara tersebut dan memberikan putusan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Sukur Priyanto sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia menyatakan ijazah S1 yang dimilikinya asli dan diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan di STIE Prima Visi. Sukur juga menjelaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan S1 melalui program alih jenjang setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan D3.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here