
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP (Konsultan Pajak Senior & Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur)
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi yang lahir sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini memicu gelombang diskusi hangat di kalangan profesi perpajakan. Sebagai praktisi yang sehari-hari menjembatani kepentingan Wajib Pajak (WP) dan otoritas fiskal, kita harus menanggapi aturan baru ini secara objektif: di satu sisi, ini adalah langkah maju demi kepastian hukum; di sisi lain, ada beban kepatuhan ekstra yang berpotensi membelenggu ruang gerak profesional.
Secara filosofis, PMK 55/2026 berupaya menciptakan “equal playing field” dengan menertibkan area abu-abu yang selama ini dinikmati oleh “Pihak Lain” non-konsultan. Selama ini, siapa pun bisa mendampingi WP dalam sengketa atau pelaporan tanpa ikatan kode etik yang jelas. Dengan kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berbasis kompetensi bagi Pihak Lain, pemerintah berniat melindungi masyarakat dari malpraktik perpajakan.
3 poin Krusial Catatan Kritis dan Evaluasi Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
1. Gugatan Terhadap Kewajiban “Buka-Bukaan” Honorarium Klien
Ketentuan yang mewajibkan Konsultan Pajak melaporkan rincian honorarium dari setiap klien dalam laporan tahunan menuai keberatan dari berbagai asosiasi, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kebijakan ini dinilai terlalu intrusif terhadap privasi bisnis dan berpotensi melanggar konsep professional-client privilege (kerahasiaan hubungan profesional-klien). Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdalih ini untuk memitigasi risiko under-reporting pendapatan profesi, intervensi hingga ke ranah tarif komersial berisiko mendistorsi kompetisi pasar jasa yang sehat.
2. Beban Ganda Birokrasi: Uji Kompetensi vs Ujian Profesi
Persyaratan baru yang mewajibkan calon konsultan melewati dua lapis evaluasi Uji Kompetensi oleh unit Kemenkeu untuk mendapat Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Ujian Profesi oleh asosiasi menjadi sorotan tajam. Alur ini menciptakan birokrasi berlapis yang melelahkan. Standardisasi kompetensi memang mutlak diperlukan menjelang implementasi penuh sistem Coretax, namun mekanisme ujian ganda ini berpotensi menjadi hambatan masuk (barrier to entry) yang tidak proporsional bagi lulusan baru perpajakan. Kemenkeu seharusnya dapat mengintegrasikan kedua ujian ini dalam satu pintu (one-stop evaluation).
3. Batasan Kaku Pihak Lain dan Risiko Penurunan Kepatuhan Mandiri
Pembatasan ruang lingkup Pihak Lain yang kini dilarang menyusun rencana manajemen perpajakan (tax planning), dilarang membentuk badan usaha komersial, dan wajib menanggung liabilitas personal secara penuh bak pedang bermata dua. Di satu sisi, aturan ini memproteksi marwah KKP (Kantor Konsultan Pajak) resmi. Namun di sisi lain, bagi jutaan Wajib Pajak UMKM yang selama ini mengandalkan jasa pembukuan perorangan skala kecil (Pihak Lain) dengan biaya terjangkau, pembatasan kaku ini berpotensi menaikkan biaya kepatuhan (cost of compliance) mereka. Jika biaya sewa konsultan resmi terlalu mahal bagi UMKM, dikhawatirkan tingkat kepatuhan sukarela mereka justru akan menurun.
Terbitnya PMK 55/2026 adalah realitas baru yang tidak bisa dihindari oleh para praktisi pajak di Indonesia. Otoritas fiskal menginginkan transparansi ekstrem, dan sebagai bagian dari ekosistem, kita harus siap beradaptasi. Namun, kepatuhan yang dipaksakan lewat instrumen administratif yang terlalu restriktif sering kali melahirkan resistensi.
Pemerintah, melalui DJP, perlu membuka ruang dialog pasca-penerbitan ini untuk melunakkan implementasi pasal-pasal yang dinilai terlalu membebani. Transformasi ekosistem perpajakan menuju era digitalisasi Coretax seharusnya menempatkan praktisi pajak sebagai mitra strategis (strategic partner), bukan sebagai objek pengawasan yang dicurigai secara berlebihan.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan Pandangan dari penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



