NEWS TIMES — Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI Angkatan Udara (TNI AU), penghuni rumah dinas di kawasan Gajah Mada II, A-B-C-D, kelurahan Sawunggaling, kecamatan Wonokromo Surabaya resah atas adanya surat edaran rencana pengosongan paksa.
Surat edaran itu tertulis pada surat bernomor B/213/IV/2026, pada Selasa, 21 April 2026, memerintahkan penghuni untuk mengosongkan rumah dinas secara sukarela paling lambat 24 April 2026 dan apabila tidak dilaksanakan, pengosongan paksa akan dilakukan, pada 28 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditandatangani oleh Komandan II Pangkalan TNI AU Muljono, yaitu Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM.
Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM melalui Kepala Dinas Personel (kadispers) Lanud Muljono, Letkol Adm Wanto, S.E., M.Han, menyampaikan bahwa penjelasan terkait persoalan tersebut sudah dijelaskan oleh pihak Penerangan Lanud. “Untuk media, kemarin sudah ada penjelasan dari Pen Lanud,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, pada Jumat (24/4/2026) siang.
Saat dikonfirmasi, berdasarkan surat yang dikeluarkan dari Jakarta yaitu kebijakan Markas Besar TNI AU melalui Surat Nomor B/203/XII/2000, tertanggal 18 Desember 2000 lalu, tentang penggunaan rumah dinas.
Pihaknya hanya berpedoman pada aturan terbaru tahun 2026. “Gak ada, jadi aturan terbaru tahun 2026 itu dua bulan setelah pensiun harus keluar,” pungkas Letkol Wanto.
Terpisah, Kuasa hukum para penghuni rumah dinas, yaitu Muhamad Advan, S.H., menyatakan bahwa kebijakan pengosongan yang dilakukan saat ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Klien kami belum memiliki rumah pribadi. Oleh karena itu, kami menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Markas Besar TNI AU. Negara seharusnya hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Salah satu Wakauri yaitu Siti Rukiyah (86) menambahkan bahwa dirinya telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1969, harapannya untuk tetap menempati rumah tersebut hingga akhir hayat. Ia merupakan istri almarhum Peltu Sukaryadi, anggota TNI AU yang wafat pada tahun 2013 dan di makamkan di pemakaman sekitar.
“Semoga hati komandan Pangkalan TNI AU Muljono terketuk dengan keadaan kami. Kami penghuni sementara, kami sadar diri. Tapi paling tidak untuk dihargai bahwa almarhum suami saya juga pernah berjuang untuk negara. Yang saya inginkan hanya ingin menempati di rumah ini sampai meninggal dunia di sini juga. Setelah itu kita serahkan kepada negara,” ujarnya.
Rukiyah yang baru keluar dari rumah sakit ini, diduga akibat terkejut adanya pengosongan rumah dinas. Karena selama pihaknya menempatinya belum ada seperti ini. “Kami tinggal di sini sejak awal, saat kondisi masih berupa sawah, belum ada listrik maupun air. Saya berharap tetap bisa tinggal di sini sampai akhir hayat karena belum memiliki rumah sendiri. Saya pun. baru nginap dirumah sakit. Kaget adanya surat itu, apalagi sampai ada pengosongan paksa. Karena selama ini belum ada surat seperti ini,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diharapkan oleh Ngateni (78) yaitu istri almarhum Lettu Sambijant, penghuni lainnya, yang sama-sama sebagai Warakauri. “Pangkat suami saya Lettu, namanya Sambijanto meninggal pada tahun 2005. Saya mohon kebijakan komandan agar mempertimbangkan kondisi para warakawuri yang belum memiliki tempat tinggal pribadi. Saya juga ingin sampai akhir hayat di sini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut diedarkan terhadap 10 warga penghuni rumah dinas AURI. Atas surat tersebut para penghuni pun merasa resah, bahkan ada yang mengalami shok (terkejut) hingga masuk ke Rumah Sakit.
Hal itu membuat para pensiunan dan Warakauri resah, karena hal tersebut dinilai keputusan yang sepihak tidak ada toleransi sedikitpun baginya.(SL)




