Inflasi Maret 3,48 Persen, Praktisi Pajak Ingatkan Sinyal Penting untuk Meninjau Ambang Batas PTKP

0
70
inflasi-maret-348-persen-praktisi-pajak-ingatkan-sinyal-penting-untuk-meninjau-ambang-batas-ptkp
Konsultan Pajak Senior, Adv Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP. (foto: redaksi)

NEWS TIMES – Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi tahunan Indonesia di level 3,48% pada Maret 2026 mendapat perhatian serius dari Praktisi Pajak Senior, Adv Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP.

Menurutnya, meski angka ini menunjukkan tren melandai dibandingkan bulan sebelumnya (4,76%), namun pihaknya menyoroti adanya korelasi kuat antara angka inflasi tersebut dengan kebijakan pemungutan pajak di lapangan.

“Kami menilai bahwa angka inflasi 3,48% menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). jika inflasi terus berada di atas 3%, beban pajak riil masyarakat kelas menengah bawah akan meningkat jika PTKP tidak disesuaikan. Kemungkinan yang terjadi, inflasi menggerus nilai uang, sehingga penghasilan nominal yang naik sedikit saja bisa membuat seseorang masuk kategori kena pajak, padahal daya beli riilnya turun,” ujar Yulianto Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim kepada Newstimes.id, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Yulianto menyebut, inflasi Maret yang didorong oleh kenaikan harga bahan pokok selama Ramadan dan Idulfitri, secara otomatis meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nominal.

“Kami mengingatkan pemerintah agar tidak terlena dengan kenaikan setoran PPN. Kenaikan ini dinilai sebagai “efek harga” akibat inflasi, bukan mencerminkan pertumbuhan volume konsumsi yang sehat. Jika inflasi tidak dikendalikan, volume konsumsi masyarakat justru bisa merosot di bulan-bulan berikutnya, yang pada akhirnya akan menurunkan total penerimaan pajak,”ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi inflasi pada kelompok makanan dan transportasi, Konsultan Pajak Senior ini menyarankan, pemerintah untuk lebih agresif memberikan insentif fiskal pada sektor logistik dan pangan.

“Kami sarankan perluasan insentif PPN DTP untuk moda transportasi logistik bahan pokok guna menekan biaya distribusi yang menjadi penyumbang inflasi. Hal ini dianggap lebih efektif daripada sekadar menambah subsidi BBM secara masif,”terangnya

Yulianto menambahkan, kondisi inflasi 3,48% yang diiringi kenaikan harga kebutuhan pokok dapat memengaruhi tingkat kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance). Pihaknya berpendapat bahwa, masyarakat cenderung akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar diatas kewajiban pajak, jika tekanan inflasi tidak segera diimbangi dengan kebijakan fiskal yang pro-rakyat.

“Kami mendesak pemerintah agar inflasi 3,48% ini dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan tarif pajak yang lebih fleksibel, guna menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan daya beli masyarakat,”pungkasnya.

Reporter: Mlk/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here