NEWS TIMES – Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar, maksimal 50 liter per hari per kendaraan pribadi mulai 1 April 2026. Aturan ini, memicu berbagai tanggapan dari kalangan praktisi perpajakan, salah satunya Konsultan Pajak Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP. Menurutnya langkah ini, memiliki keterkaitan erat dengan struktur penerimaan daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta kesehatan fiskal negara.
“Pembatasan ini akan berpotensi mendorong kelompok masyarakat tertentu beralih ke BBM nonsubsidi jika kebutuhan harian mereka melebihi kuota 50 literm,”ujar Yulianto Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim kepada Newstimes.id, Rabu (1/4/2026)
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan, berbeda dengan BBM subsidi yang tarif PBBKB-nya sering dikunci untuk stabilitas harga, BBM nonsubsidi memberikan kontribusi pajak yang lebih dinamis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun kami juga mengingatkan, bahwa setiap liter BBM nonsubsidi yang dibeli masyarakat kini dikenakan PPN sebesar 12%. Pergeseran konsumsi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan setoran pajak konsumsi ke kas negara,”paparnya.
Sementara itu, Yulianto menjelaskan dari perspektif manajemen fiskal, pembatasan ini dipandang sebagai upaya “pengereman” yang krusial.
“Kita tahu, konsumen BBM jenis pertalite dan Biosolar lebih banyak ketimbang BBM Nonsubsidi, tentu mereka memandang dari segi harga yang cukup ekonomis untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Akan tetapi jika dilakukan pengeraman dengan batas 50 liter perhari kami rasa itu merupakan solusi tepat, ditambah dengan kondisi situasi ketidakpastian geopolitik di timur tengah,”terangnya.
Yulianto menyebut, selain itu Pertalite merupakan jenis BBM kompensasi dimana pemerintah harus membayar selisih harga pasar ke Pertamina. Maka dengan pembatasan 50 liter via MyPertamina, risiko kebocoran subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat diminimalisir.
“Pembatasan 50 Litet juga solusi untuk mengatasi risiko kebocoran subsidi kepada yang tidak berhak, maka hal itu dapat diminimalisir sehingga alokasi anggaran dapat dialihkan untuk program pembangunan lain atau insentif pajak bagi sektor produktif,” imbuhnya.
Meski mendukung efisiensi, Praktisi Pajak Adv. Yulianto mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat menaikkan biaya logistik (meskipun angkutan umum dikecualikan), yang pada akhirnya memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menyarankan, sistem MyPertamina diintegrasikan dengan database kendaraan untuk membatasi akses BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kepatuhan. Kami juga berharap, pemerintah terus melakukan sosialisasi yang transparan agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai beban baru, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional,”pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




