Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi 50 Liter Per Hari

0
61
pemerintah-resmi-berlakukan-aturan-pembelian-bbm-bersubsidi-dibatasi-50-liter-per-hari
Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (foto: ist)

NEWS TIMES – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan aturan terkait pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar efektif mulai hari ini, Rabu, 1 April 2026.

Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, setiap kendaraan roda empat pribadi kini hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi maksimal 50 liter per hari.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan distribusi subsidi energi lebih tepat sasaran di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia,”ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, bahwa pembatasan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM subsidi. Karena, batas 50 liter per hari BBM Subsidi untuk kendaraan pribadi sebenarnya sudah cukup.

“Dalam pandangan kami, wajar dan bijak jika satu mobil diisi 50 liter per hari. Itu sudah cukup untuk penggunaan harian. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses, sekaligus mencegah adanya praktik penimbunan atau penggunaan yang berlebihan,” tutur Bahlil.

Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:

– Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.

– Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.

– Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

– Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut :

– Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

– Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

Reporter: Rz/Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here