
NEWS TIMES – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Diah Yuliastuti SH MH menyebutkan bahwa Terdakwa Huang Renyi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dituntut 1 tahun penjara, atas kasus kecelakaan maut adalah salah korban.
Hal itu disampaikan oleh Aswas Dr Diah Yuliastuti, setelah mendapatkan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya S.H., M.H. “Dari hasil persidangan, kesalahan penyebab kecelakaan juga awalnya dari kesalahan korban,” kata Diah, dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, pada Kamis (5/12/2024).
menanggapi tuntutan terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, selama 1 tahun, Diah menjelaskan bahwa selama ini sudah ada perdamaian. “Setelah diinfokan kajari keluarga korban sudah melakukan perdamaian dengan pelaku,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Diah berjanji kalau ada jaksa yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Kalau ada yang melanggar SOP nanti akan dilakukan pemeriksaan internal,” tegasnya.
Terpisah, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku sudah damai dengan korban. “Untuk perkara tersebut sepengetahuan saya telah ada kesepakatan damai antara pelaku dengan keluarga korban,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Huang Renyi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) hingga tewas dituntut hukuman pidana selama 1 tahun penjara, di persidangan ruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12/2024).
Dalam berkas tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain menuntut 1 tahun, Jaksa juga mengembalikan mobil pajero milik terdakwa serta STNK dan SIMnya.
Dijelaskan dalam berkas dakwaan, pada Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.
Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.
Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.
Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.
Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.
Namun, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



