4 Tersangka Buntut Kericuan Mahasiswa NTT Di Tetapkan Tersangka

15
Sejumlah Pengerusakan ( foto : Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang,  Newstimes– Polres Malang berhasil mengamankan, sekelompok mahasiswa yang sudah terlibat, kericuhan di Kecamatan Dau pada 7 Juni yang lalu. Polisi menetapkan empat tersangka karena sudah terbukti melakukan pengerusakan pada sebuah rumah kos yang terletak di jalan Tirto Utomo IX.

Kasih Humas Polres Malang, mengungkapkan ke empat pelaku tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Dan seluruhnya merupakan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan pada salah satu kampus swasta yang ada di Malang,” terang Ipda Dicka Ermantara saat di konfirmasi “pada Selasa (18/6/2024).

“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah wilayah Malang Raya, pada Jumat (14/6),” ucapnya.

Di dalam kronologi beliau menjelaskan, ketika itu ada sekelompok mahasiswa yang berjumlah sekitar empat belas orang, mendatangi sebuah rumah kos di jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau pada Jumat yang lalu pada pukul 04.30 WIB.

Kelompok yang di pimpin oleh Toni, tersebut mencari seorang pria yang di duga tinggal di kos tersebut. Mereka menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan juga pisau karambit saat melakukan sweeping.

Diduga tidak menemukan sasaran, empat dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos.

“Keempat orang pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar,” jelas Ipda Dicka.

Pemilik rumah kos, Lanjut Dicka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau setelah mengetahui kerusakan yang dialami. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut.

“Dari hasil penyidikan, motif mereaka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan,” jelasnya

Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)