NEWS TIMES – Daftar Wakil Menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN semakin panjang di Juli ini. Wakil Menteri Pemuda dan Olah Raga (Wamenpora), Taufik Hidayat menjadi wamen ke-26 yang diangkat menjadi Komisaris PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PT PLN (Persero).
Selanjutnya ada Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono diangkat sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga. Serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak, Veronica Tan sebagai Komisaris Citilink Indonesia.
Bulan Juni silam, publik riuh memperdebatkan puluhan wamen yang diangkat menjadi Komisaris BUMN. Lebih dari separuh wamen Kabinet Merah Putih menempati kursi komisaris BUMN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan dan sangat rawan dengan konflik kepentingan, profesionalitas serta akuntabilitas.
Hal ini dikarenakan wamen dengan kewenangan regulatif dan administratif berada di institusi yang semestinya diawasi sehingga dapat menjadikan mekanisme check and balance terhambat.
Sebut saja wamen pertanian Sudaryono yang menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, wamen Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama Telkom, wamen Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komisaris Utama Perikanan Indonesia, wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Komisaris PT Dahana. Entah memperkuat atau justru melemahkan interaksi antara kementrian dan BUMN yang dinaungi sebagai komisaris, tetapi kondisi ini memperbesar potensi konflik.
Posisi wamen atau staf khusus Menteri memungkinkan akses terhadap informasi strategis dan kewenangan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Sementara sebagai komisaris yang bersangkutan memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi BUMN.
Oleh karenanya kombinasi dua peran dalam satu individu dimungkinkan memicu konflik kepentingan ketika yang bersangkuatan menggunakan informasi atau kewenangannya untuk menguntungkan BUMN tertentu atau merugikan BUMN lain.
Wamen atau staf khusus Menteri yang menjalankan dua jabatan sekaligus sebagai komisaris BUMN berpotensi mengurangi fokus dan profesionalitasnya sehingga berdampak pada kualitas pengambilan Keputusan akibat beban kerja yang berlebihan. Selanjutnya berkenaan dengan akuntabilitas, wamen yang semestinya bertanggung jawab kepada Menteri dan Presiden namun sebagai komisaris, ia bertanggung jawab kepada pemegang saham (pemeirntah). Oleh karenanya jika terjadi masalah di BUMN maka ia bertanggung jawab sebagai wakil Menteri atau sebagai komisaris.
Berkenaan dengan isu keadilan, rangkap jabatan dapat menimbulkan Kesan bahwa jabatan komisaris BUMN hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Hal ini tentu saja mengurangi kesempatan bagi para professional lain yang lebih kompeten dan independent untuk berkontribusi dalam mengawasi BUMN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang tentang BUMN maka rangkap jabatan oleh wamen bertentangan aturan tersebut. Guru Besar Tata Negara, Prof. Mahfud MD juga menyatakan bahwa rangkap jabatan bertentangan dengan Putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 meski frasa ‘wakil menteri’ tidak secara langsung tertulis.
Sesungguhnya pada UU No. 1 Tahun 2025 mengenai BUMN yang baru saja disahkan, pada Pasal 27A huruf (d) dan (e ), sudah jelas disampaikan bahwa calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan ‘memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;’ dan ‘memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero;’. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai frasa ‘pengetahuan yang memadai’ dan ‘pengalaman’ dari para wamen terhadap bidang bisnis BUMN yan digawangi.
Oleh karenanya, untuk menjaga integritas dan etika pemerintahan serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas BUMN alangkah baiknya agar dapat dilakukan pembatasan rangkap jabatan, meningkatkan transparansi, serta menguatkan skema pengawasan baik internal maupun eksternal serta dilakukan audit secara berkala. Selain itu, perlu segera disusun dan disahkan kode etik yang jelas dan tegas terutama berkenaan dengan rangkap jabatan Komisaris BUMN oleh wamen.
Selanjutnya, evaluasi kinerja serta penegakan hukum juga wajib dilaksanakan secara tegas dan transparan agar Masyarakat dapat turut memberikan penilaian terhadap kinerja penyelenggara negara.
Penulis : Brigita P. Manohara (Mahasiswa Doktoral IPDN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




