Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Hadiri Sidang

0
21
terdakwa-kasus-kdrt-meninggal-dunia-usai-hadiri-sidang
Gedung kantor Pengadilan Negeri Surabaya (foto : Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Setelah menjalani sidang, dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDTR) ini dikabarkan meninggal dunia (MD), pada Selasa (19/11/2024) kemarin.

Sebelum dikabarkan meninggal dunia, terdakwa, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlihat berjalan lesu dan sempoyongan.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti, S.H., M.H tetap melanjutkan persidangan. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, R Ocky Selo Handoko, S.H., dan Damang Anubowo,S.H.,M.H menghadirkan saksi pelapor mantan istri Nurrachmasari Budi Pratiwi dan Doti Triastati, S.E, ibu kandung Nurrachmasari.

Dijelaskan Nurrachmasari di persidangan, pihaknya sengaja melaporkan suaminya dr. Agus Prayogo Pangestu agar ada efek jera. Alasannya, terdakwa sudah menendang tiga kali dibagian paha, betis, dan kaki kanan hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka memar serta lecet dan juga menginjak ibu jari kaki.

Kekerasan yang dilakukan suami disebut istri tidak kali ini saja. Sifat temperamental terdakwa Agus Prayogo Pangestu semakin tampak setelah kematian ayahnya. Doti Triastati, S.E., ibu Nurrachmasari saat mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan terdakwa Agus Prayogo Pangestu. Ia mengaku, ketika melindungi anaknya sempat ditendang dibagian perutnya.

“Saya tidak akan memaafkannya. Saya hanya ingin dia menerima akibat dari perbuatannya,” kata Nurrachmasari.

Menurutnya, perceraian dengan dr. Agus Prayogo Pangestu selain punya sifat temperamental, terdakwa dianggap punya wanita idaman lain. “Saya punya foto dan videonya,” ujarnya.

Namun tudingan ini ditepis oleh terdakwa Agus Prayogo Pangestu dalam persidangam. “Bohong, kalau ada mana buktinya,” jawab terdakwa.

Tak lama kemudian, dalam sidang terdakwa Agus Prayogo Pangestu lalu berdiri sempoyongan dan berjalan tertatih menuju Nurrachmasari dan Doti Triastati untuk menyampaikan permintaan maaf.

Usai sidang, disaat perjalanan pulang, Terdakwa dikabarkan telah meninggal dunia. “Iya mas, meninggal dunia, saat hendak perjalanan pulang,” pungkas salah satu jaksa, pada Rabu (20/11/2024) sore.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here