Kota Malang, Newstimes- Pemerintah Kota (Pemkot)Malang melalui Dinas Perhubungan telah menambah 66 Rambu Lalulintas yang sudah terpasang pada beberapa titik kemacetan atau keramaian arus lalulintas.
Pemasangan Rambu Lalulintas tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Kota Malang Tri Rudi Irawanto saat di temui di ruang kerjanya pada Senin 22/4/2024 menjelaskan, Untuk Pemasangan Rambu Lalulintas tersebut ada berbagai macam Rambu.yakni rambu elektronik dan rambu konvensional.
Rambu elektronik ada 10 unit dan sudah terpasang di wilayah bundaran pada wilayah jl. Suropati, Jl. Majapahit, jl. Bromo, jl. SGR Soegijapranata, Jl. Depan gereja Kayutangan, dan jalan ijen, Anggaran untuk pemasangan rambu-rambu elektronik itu senilai Rp 130 juta.
Sedangkan Rambu lainnya yaitu ada 10 unit Rambu penunjuk Masjid, 10 Rambu Larangan dengan kecepatan tinggi, 5 unit Rambu peringatan simpang empat, 4 unit rambu peringatan banyak lalin pejalan kaki , 5 unit Rambu di Larang parkir,dan sisanya ada 13 Rambu Peringatan seperti Rambu Putar Balik.
“Dengan adanya pemasangan rambu lalulintas tersebut di harapan kan masyarakat baik yang ada di dalam maupun luar kota bisa cukup terbantu dalam menjalani aturan Tata tertib berlalulintas ” tutupnya (*)