
NEWS TIMES, Surabaya – Salma Naura Salsabilla (22) asal Lamongan ini diadili dalam perkara Judi Online di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (26/3/2024) berlangsung secara online.
Berlangsung sidang, oleh Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa Salma didakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut JPU Raiyan menghadirkan saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Keterangan dalam sidang, para saksi menyampaikan, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan Patroli cyiber. Saat itu, pada 18 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa ditangkap di dalam kamar kostnya di Jalan Barata Jaya 11 Surabaya, saat lagi tiduran.
Setalah dilakukan penangkapan dan digeledah petugas menemukan Handphone yang digunakan terdakwa bermain judi online di website JAGO368 berupa slot.
“Dari histori di HPnya terdakwa terakhir main judi pada bulan November. Tepatnya di tanggal 6 November dan 27 November dengan deposit sebesar Rp 100 ribu dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA atas nama Cun Lan,” kata para saksi berlangsung di persidangan.
Saat disingung dalam pertanyaan kuasa hukum terdakwa yaitu Rolland E Potu SH MH, menanyakan apakah saksi juga memeriksa website JAGO368 dan apakah terdakwa mendapatkan keutungan dari permaian judi ini?.
“Kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap website tersebut, karena tidak berada di Indonesia dan terdakwa tidak menerima keuntungan, karaena kalah,” jawab saksi.
Kemudian terkait rekening Bank BCA atas nama Cun Lan itu sebagai apa dan saat ditangkap terdakwa sedang apa? tanya Rolland. “Cun Lan itu pemilik deposit, terdakwa ditangkap di dalam kamar kost, sedang tiduran, tidak memelakukan aktifitas perjudian Saat itu ada temannya,” jelas Saksi.
Sementara menanggapi keterangan para saksi dari pihak kepolisian, terdakwa tidak membatahnya.
Rolland E Potu sangat menyayangkan pihak kepolisian yang hanya menangkap para pemainnya saja, tanpa mencari atau menangkap pemilik website judi.
“Terdakwa adalah korban Website judi online, dan judi online juga tidak sebagai mata pencarian yang lebih, ataupun tidak mendapat keuntungan. Harusnya pihak penangkap itu yang dintrograsi adalah penyedia Website judi JAGO368 itu. Jangan sampai ini dibiarkan sehingga ada korban karena ketidak tahuan ditangkap dan di pidanakan,” katanya, usai sidang saat ditemui awak media.
Selain itu, Rolland juga menegaskan kepada Kominfo untuk memberantas website tersebut. “Harusnya Kominfo dikordinasikan, jangan sampai website tersebut bisa dipakai di Indonesia, itu sama juga jebakan. Kalau mau Pemberantasan harusnya dari hulu ke hilir,” tegas dia yang juga menduga bahwa Rekening BCA atas nama Cun Lan bisa dikata seperti agen.
Rolland juga menyayangkan sidang yang digelar online tersebut, karena jawabpan atau keterangan yang diberikan oleh kliennya tidak jelas alias suaranya terganggu jaringan internet yang tidak maximal.
“Ya itu lah yang kami sayangkan dalam sidang online itu, seharusnya pemeriksaan terdakwa itu dihadirkan langsung. Nanti akan kita tanggapi dalam peldoi lah, dengan agenda sidang secara online begini. Ya faktanya (suaranya) kan kurang jelas, hakimnya juga dengarnya kurang jelas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” juga deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Am/newstimes.id)