NEWS TIMES, Surabaya – Sidang gugatan obyek sengketa berlokasi di Jl. Medokan Semampir Timur DAM 2 dan Medokan Gang VB, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2023).
Persidangan perkara nomor 363/pdt.g/pn.sby/2023 telah memasuki tahapan persidangan pembuktian yang di hadiri oleh Kuasa Hukum Wardoyo, S.H., dan Okky Firmansyah, S, S.H., C.Nsp (WAROK Law Office) yang mewakili puluhan Kepala Keluarga (KK).
“Kami sampaikan adalah adanya gugatan tentang keperdataan jenis Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya. Pembuktian tersebut diagendakan pada Sidang Terbuka untuk umum Hari Senin tertanggal 6 November 2023,” kata Wardoyo didampingi Okky Firmansyah.
Dalam agenda persidangan mendatang dilanjutkan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis tertanggal 9 November 2023. “Kami bertindak sah secara hukum mewakili 43 Kepala Keluarga (KK) yang obyek sengketanya berlokasi di Jl. Medokan Semampir Timur DAM 2 dan Medokan Gang VB. Nantinya kami akan membawa setidaknya kurang lebih 79 bukti surat – surat dalam satu bandel. Dalam pembuktian surat – surat yang kami ajukan juga terdapat bukti yang konkrit tentang keadaan tanah hingga Nomor Idetifikasi Bidang Tanah, juga kami membuktikan adanya Keputusan Menteri, Peraturan Menteri hingga Surat Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur kala itu,” ujarnya.
Gugatan yang ditujukan oleh orang atau seseorang atau perorangan kepada warga sekitar 77 Kepala Keluarga lebih yang hampir hidup, tinggal, menetap, serta memiliki tanah dan bangunan di obyek sengketa jauh lebih dahulu berpuluh tahun lamanya menguasai tanah dan bangunan tersebut. Dengan didasari poin 2 tersebutkan diatas.
“Persidangan ini juga akan diagendakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis tertanggal 9 November 2023, sehingga lebih tegas dan jelas mana Tanah milik warga dan mana tanah milik Perusahan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, dan mana tanah milik penggugat perorangan atau seseorang tersebut,” Pungkasnya.(Am/Newstimes.id)