Setelah Sumpah Saksi, Pengunjung PN Surabaya Bisa juga Mendadak Jadi Ketua Majelis Hakim?

0
56
setelah-sumpah-saksi-pengunjung-pn-surabaya-bisa-juga-mendadak-jadi-ketua-majelis-hakim
Seorang Pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya sumpah seorang saksi di ruang sidang. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Seorang pria pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengangkat kitab suci menyumpah seorang saksi di ruang sidang, Selasa (23/04/2024) kemarin, bisa juga mendadak jadi Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya.

Hal itu dikatakan oleh Seorang Pakar Hukum Unairvesitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana. Ia memberikan tanggapan yang sedikit nyeleneh atas sidang seorang saksi di sumpah oleh seorang pengunjung bukan pegawai Pangadilan di ruang sidang.

“Apik..engkok kaget nek dadi (Nanti kaget kalau mendadak jadi) ketua majelis hakim,” ucapnya, pada newstimes.id, Senin (24/4/2024).

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh seorang pengunjung itu sangat bagus, dan anehnya juga ketua majelis hakim beserta dua anggotanya dan panitera membiarkannya. Mala tetap melangsungkan sidang tersebut.

Perlu diketahui, yang berhak melakukan atau membantu hakim saat pengangkatan sumpah dengan kitab suci adalah Juru Sumpah. Juru sumpah adalah aparat Mahkamah Agung RI yang bertugas membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam persidangan.

Sedangkan Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan peradilan. Tugasnya, dan memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.

Persidangan saat itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Alex, dan berlangsung penyumpahan seorang pengunjung terhadap saksi di persidangan, yang digelar langsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Sidang saat itu perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Secara tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya majelis hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian itu.

Kedua terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here