
NEWS TIMES – Sidang sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya antara empat penggugat selaku pemilik unit APP 2 terhadap pihak tergugat yaitu anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan Property Tbk (PT. PP Property) cabang Surabaya selaku developer akan memasuki masa sidang putusan sela, pada 15 April 2025 mendatang.
Para penggugat diantaranya Penggugat I : Tee Sian Han, Penggugat II : Yulianto Kiswocahyono, Penggugat III : Sing Cai (Deddy Eka Gunawan), dan Penggugat IV : Cindy Putri Gunawan.
Yulianto Kiswocahyono selaku penggugat II mengatakan, pada dasarnya gugatan yang kami layangkan kepada PT PP Property Surabaya adalah suatu kebenaran, dimana kami selaku pihak penggugat telah mampu menunjukan semua bukti atas kezaliman yang dilakukan oleh pihak tergugat.
“Untuk itu, kami selaku penggugat merupakan pembeli unit APP 2 Surabaya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili maupun memeriksa PT PP Property Surabaya atas perkara tersebut,”ujar Yulianto yang merupakan Wakil Ketua Kadin Jatim, kepada Newstimes.id. Kamis, (10/4/2025).
Lebih lanjut, kata Yulianto, hal ini dapat dibuktikan diantaranya hal-hal yang perlu dipertimbangkan di dalam kompetensi absolut itu sendiri bahwasanya konstruksi yang perlu untuk menjadi acuan yaitu, didalam setiap pengajuan gugatan perkara tersebut harus dipertimbangkan aset yang disengketakan tersebut berada di wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang mana dalam hal ini sudah dapat dibuktikan oleh para pihak penggugat bahwasanya komposisi dari aset yang disengketakan tersebut masih terletak di wilayah Surabaya yang mana dalam hal ini sudah patut sudah sepatutnya menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili PT PP Property Cabang Surabaya selaku tergugat,”terangnya
Yulianto menjelaskan, para pihak penggugat telah mampu menunjukkan serta membuktikan bahwasanya atas terjadinya perjanjian yaitu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) pada notaris Agustina Amalia yang berkedudukan di Jalan Kapuas Surabaya
“Terkait pembayaran pembelian unit APP 2, pihak penggugat senantiasa melakukan pembayaran pada rekening Bank Mandiri Surabaya, maka sudah sepatutnya hal tersebut kita garis bawahi bahwa penggugat adalah pembeli,”ungkapnya.
Tentunya dengan adanya transaksi jual beli tersebut, pihak PT PP Property Pusat memberikan kewenangan kepada pihak PT PP Property cabang Surabaya untuk mengontrol memonitoring dan mengatur cashflow dari transaksi keuangan hasil pembelian unit APP 2. sehingga bukti yang disampaikan cukup kuat untuk dipertimbangkan.
“Dari bukti-bukti tersebut, pihak developer yaitu PT PP Property Surabaya selaku tergugat beserta pihak turut tergugat lainnya jangan alasan lagi dan tidak perlu alibi lagi atau memutar balikan fakta yang menyatakan bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat formil atau dengan kata lain telah melanggar kompetensi Absolut,”jelasnya.
Semua petitum gugatan telah mampu untuk dibuktikan oleh para pihak penggugat bahwa memang Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk mengadili serta memeriksa dan juga memutuskan atas perkara pertimbangan secara analisa maupun dasar hukum dari pihak penggugat.
Berikut petitum gugatan kepada PT PP Property Cabang Surabaya :
Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.
Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.
Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.
PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono. Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.
Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.
Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.
Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).
Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.
Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB.
Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.
Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.
Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB. Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi.
Reporter : Dn/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



