Satpol PP Razia Cinzano Wine Cellar dan Horison Ruko Rungkut, 30 Botol Mihol Diamankan

0
692

NEWS TIMES, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya razia penjualan miras ilegal. Petugas mendatangi Cinzano Wine Cellar & Beer House di Kompleks Pertokoan Ruko Surya Inti Permata Jl Rungkut Asri Utara dan Toko Horison Jl Rungkut Industri Kidul, pada Senin (5/2/2024) malam.

“Benar, semalam kami datangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” terang Kasatpol PP Surabaya M. Fikser, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (6/2/2024).

Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan minuman beralkohol untuk didata termasuk pengelolahannya yang dikenai sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Fikser juga menyebutkan bahwa pihaknya bakal terus mengurangi peredaran Miras yang dijual dengan melanggar mekanisme perizinan di Surabaya. “Ini demi mencegah kriminalitas, tawuran dan tindak negatif akibat pengaruh miras. Selain itu pengawasan tetap dilakukan ke tempat hiburan agar tak ada anak bawah umur masuk lalu minum-minum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa selama dalam sebulan ini sudah sebanyak 146 botol miras yang disita dari 9 toko, dengan diam-diam juga menjual minuman beralkohol. Razia tersebut, dilakukan secara gabungan mulai dari petugas Satpol PP, Dispudporapar dan Dinkopdag. Petugas gabungan akan selalu menggencarkan razia terhadap penjualan miras ilegal di Surabaya.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here