
NEWS TIMES – Terdakwa Agus Prayogo Pengestu alias Dio kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nurrachmasari Budi Pratiwi alias Pratiwi menjalani sidang beragenda dakwaan, pada Rabu (6/11/2024).
Dio berlangsung menjalani persidangan diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terlihat tidak menggunakan rompi tahanan alias tidak ditahan.
Surat Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum R Ocky Selo Handoko,S.H., dan Damang Anubowo,S.H.,M.H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bahwa yang dilakukan oleh dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, warga Jalan Juwono no 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, diduga melakukan KDRT atau diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
“Saat itu, bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, saksi Doti Triastati, S.E., (ibu Kandung dari Pratiwi ) bercerita bahwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) datang hanya melihat anaknya, lalu pergi lagi. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio pulang kerumah dan bertemu dengan istrinya dan Pratiwi mengatakan ingin bercerai. Mendengar itu, dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio yang akan mengurus perceraian tersebut sehingga meminta buku nikah, dan Pratiwi memberikan kepada terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio,” ujarnya berlangsung di sidang.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, saksi Ratna Budi Setiariny (Tante) dari Pratiwi, melalui WhatsApp meminta agar supaya menyelesaikan permasalahannya besok dihari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sepakat untuk bertemu rumah beralamat di Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sekitar pukul 12.00 wib.
Sesampai di rumah Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sudah ada saksi Ratna Budi Setiariny, Arif Sumanto, Arman dan Arin sepupu dari saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi, Doti Triastati, S.E., dan terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio. Saat di ruang keluarga untuk membahas permasalahan rumah tangga, Terdakwa Dio dan Pratiwi. Kemudian mereka berdua di beri waktu untuk menyelesaikan permasalah tersebut diruang tamu.
Intinya Pratiwi (istri) bersikeras untuk bercerai dengan terdakwa, kemudian Pratiwi (istri) melihat Arman menggendong anaknya dan Dio dan si anak diberikan kepada terdakwa Dio dan berkata ” jika ingin bercerai anak akan saya bawa” dan saksi Pratiwi tidak setuju, dan langsung menanggis dan mau mengambil si anak namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa.
Karena tidak diperbolehkan bawa anak, Pratiwi ditendang 3 kali oleh terdakwa Dio mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan, dan kemudian Pratiwi diinjak hingga terjatuh, saksi Doti Triastati,SE., berusaha menolong akan tetapi saksi Doti Triastati juga ditendang mengenai perut dan kaki, saksi Doti Triastati terjatuh.
“Setelah dilerai oleh Ratna Budi Setiariny, terdakwa membawa pergi anaknya, saksi Pratiwi mengejar dihalaman rumah berusaha merebut si anak namun ditendang oleh terdakwa, mengenai betis kiri, paha kiri, betis kanan dan menginjak ibu jari kaki kiri, dan menjegal mata kaki kanan sehingga Pratiwi terjatuh,” tambahnya.
Akhirnya pada hari itu Pratiwi laporan ke Polrestabes Surabaya ditemani oleh saksi Doti Triastati, dan berdasarkan hasil visum no 502/VIS/VIII/53/RS.PHC Surabaya, Tahun 2023 ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Driwistyan, dari hasil pemeriksaan luka memar pada ibu jari kanan dan kiri, luka memar lutut kaki kanan, luka memar paha kiri, kekerasan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul.
“Terdakwa dituduh menggunakan sepatu coklat saat melakukan kekerasan, yang menambah tingkat luka pada korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dengan ancaman Pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News