PT Hitakara Meminta KPK Awasi Proses Peradilan di PN Surabaya

0
79

NEWS TIMES – Setelah Komisi Yudisial (KY) mengajukan pemecatan terhadap Hakim Mangapul, SH, MH atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024 lalu. PT Hitakara, korban mafia pencari peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga meminta Mahkamah Agung (MA), Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Surabaya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul.

Menurut R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH menilai bahwa hukuman pemecatan terhadap Hakim Mangapul, SH, MH sangat tepat.

Pemecatan yang di lakukan oleh KY terhadap hakim Mangapul dinilai sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya. Menjelang pensiun dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.

“Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH, bersama-sama hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH memvonis bebas terdakwa  Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan,” ungkapnya, pada jumpa pers, Jumat (29/8/2024).

Kepailitan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby, dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.

“Padahal tagihan seharusnya di alamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. PT Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal Dugaan Suap dalam putusan perkara tersebut,” terang Primaditya.

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. “Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap. Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” bebernya.

Sementara, saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara. Ia minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

“PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit,” pungkasnya.(Am)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here