NEWS TIMES – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) yang digaungkan pemerintah dalam rangka memperkuat ekonomi desa menuai sorotan dari Praktisi Ekonomi dan Perpajakan Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP.
Dalam pernyataannya, Yulianto yang juga sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim memperingatkan bahwa program tersebut memiliki potensi risiko hukum dan korupsi apabila implementasinya tidak dikawal baik.
“Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Target yang dicanangkan:
“Program ini dibangun atas dasar hukum yang lemah. Instruksi Presiden dan surat edaran kementerian sebagai basis hukum dianggap tidak memadai untuk lembaga yang mengelola dana publik,”ujar Yulianto.
Lebih lanjut, Ia memperingatkan, bahwa skema penggunaan dana desa atau dana alokasi umum sebagai jaminan bagi koperasi baru adalah “bom waktu”, terutama jika koperasi belum memiliki kesiapan usaha yang jelas.
“Tentu perangkat desa baik Kepala desa atau pengurus koperasi bisa menghadapi tanggung jawab hukum secara pribadi jika terjadi kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan. Sebagai contoh, Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut pengurus menanggung ganti rugi koperasi atas aksi sengaja atau lalai,”kata Yulianto.
” Penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit koperasi menggeser fungsi utama dana tersebut sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini juga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dengan badan usaha milik desa (BUMDes) yang telah ada,”urainya.
Meski demikian, Yulianto menuturkan, Program Koperasi Desa/Kelurahan MP memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat ditingkat desa. Namun, tanpa dasar hukum yang kokoh, tanpa tata kelola yang baik, dan tanpa pengawasan yang efektif, program yang awalnya bertujuan mulia ini justru bisa menjadi beban dan menjadi sarang risiko hukum dan korupsi.
“Saya berharap masyarakat turut mengawal demokrasi, akuntabilitas pembangunan, dan memantau perkembangan program ini, khususnya bagaimana pemerintah dan pelaksana lapangan merespon sorotan-sorotan kritis tersebut,”pungkasnya.
Writer : Wahyu/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




