
NEWS TIMES – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait, ancaman pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berpotensi PHK masal 16.000 pegawai, pada beberapa waktu lalu menuai komentar Pengamat Ekonomi dan Perpajakan.
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim, Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH., BKP menilai langkah ekstrem yang dilontarkan Menkeu Purbaya merupakan ultimatum keras, namun menimbulkan konsekuensi yang masif.
“Dampak paling instan dari PHK massal tersebut adalah terganggunya secara drastis sistem logistik nasional. Tugas pengawasan arus barang ekspor dan impor yang vital di pelabuhan dan bandara akan terhenti tanpa personel yang cukup,” ujar Yulianto Praktisi Pajak Indonesia.
Lebih lanjut, kata Yulianto, Jika 16.000 pegawai dirumahkan, siapa yang akan mengurus kepabeanan?
“Arus barang bisa macet total, ini akan sangat merugikan dunia usaha dan pada akhirnya mengancam penerimaan negara dari bea masuk dan cukai,” kata Yulianto kepada Newstimes.id, Jumat (5/12/2025).
Dampak berikutnya, Yulianto mengungkapkan akan terjadi peningkatan pengangguran dan ketidakstabilan sosial ekonomi.
“Dari sisi ekonomi makro, PHK puluhan ribu tenaga kerja secara mendadak akan memperburuk tingkat pengangguran nasional. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, “tuturnya.
Sementara itu, dampak sosial yang ditimbulkan dari ketidakstabilan ekonomi ini juga menjadi perhatian serius. Namun, lembaga Bea cukai juga harus serius melakukan pembenahan internal, dalam tenggat waktu satu tahun yang sudah ditentukan Presiden Prabowo kepada Menkeu.
“Pemerintah harus mempertimbangkan resiko-resiko yang nantinya terjadi jika dalam tenggat waktu bea cukai tak mampu berbenah dan akhirnya lembaga tersebut benar-benar dibubarkan, maka berdampak pada nasib 16 ribu pegawai itu, ” jelasnya.
Yulianto turut menyoroti, kompleksitas aspek hukum dalam PHK ASN. Menurutnya, jika Bea Cukai dibubarkan, maka pemberhentian ASN harus melalui mekanisme dan landasan hukum yang kuat sesuai UU ASN.
“Ini bukan perusahaan swasta yang bisa dengan mudah PHK karyawan. Ada aturan main birokrasi yang mengikat. Pemerintah harus hati-hati,” ungkapnya.
Yulianto mengingatkan sejarah tahun 1985, ketika fungsi kepabeanan diserahkan kepada pihak ketiga yaitu Societe Generale de Surveillance (SGS), untuk memberantas pungli.
“Jika skenario ini terulang, pemerintah harus menyiapkan landasan hukum yang kuat dan proses transisi yang matang, bukan sekadar ancaman.
“Kami sepakat dengan adanya reformasi total ditubuh internal, Ditjen Bea dan Cukai. Namun menurut pandangan kami, ancaman PHK 16 ribu pegawai ini lebih berfungsi sebagai cambuk atau gertakan keras dari Menkeu. Untuk memaksa jajaran Bea Cukai melakukan reformasi mendalam
dan membersihkan diri dari praktik korupsi, dalam waktu satu tahun yang diberikan oleh Presiden. Tepatnya, perbaikan sistematis melalui digitalisasi dan penindakan tegas terhadap oknum, bukan membubarkan institusi secara membabi buta,” tutupnya.
Writer : Tim Redaksi Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



