NEWS TIMES – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memicu reaksi keras Praktisi Perpajakan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP.
Ia menilai skandal “impor barang KW” ini bukan sekadar masalah integritas oknum, melainkan ancaman serius terhadap target penerimaan negara tahun 2026.
“Kami menekankan bahwa, setiap barang yang lolos tanpa pemeriksaan semestinya berarti hilangnya potensi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN Impor dan PPh Pasal 22,”ungkap Adv Yulianto yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Monter Kadin Jawa Timur, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Adv Yulianto mengatakan, modus meloloskan barang tanpa pemeriksaan ini menciptakan unfair treatment bagi pelaku usaha yang patuh.
“Jika satu perusahaan bisa menyetor ‘jatah’ Rp 7 miliar per bulan untuk menghindari pajak resmi, bayangkan berapa total kerugian negara dari sisi PPN dan Bea Masuk,” ujarnya.
Adv. Yulianto mengkritik lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan internal secara maksimal, sehingga berulangnya kasus di instansi dengan tunjangan kinerja tinggi.
“Kami tentu mendesak ketersediaan reformasi pada sistem auto-gate dan pemanfaatan data forensic accounting yang lebih kuat,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berjenjang hingga keterlibatan pejabat setingkat Direktur menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan internal.
“Masuknya barang-barang “KW” secara ilegal merusak ekosistem industri dalam negeri yang harus membayar pajak secara penuh,”imbuhnya.
Ia mendorong pemerintah, untuk mempercepat sinkronisasi data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk meminimalkan celah restitusi pajak fiktif. Pihaknya juga mendukung langkah KPK untuk terus mengusut aliran uang hingga ke safe house para tersangka.
“Pemerintah segera mengevaluasi SDM dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pemeriksaan barang,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini mencuat, setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Berikut 5 tersangka yang sudah ditahan dan 1 melarikan diri :
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (periode 2024–Januari 2026).
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo
- John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo belum ditahan, karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Rep: Reza/Mlk
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




