Praktisi Hukum Yulianto ungkap Ketika Fenomena No Viral, No Justice Menjadi Pengadilan Terakhir Masyarakat

0
6
praktisi-hukum-yulianto-ungkap-ketika-fenomena-no-viral-no-justice-menjadi-pengadilan-terakhir-masyarakat
Praktisi Hukum, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Dalam beberapa tahun terakhir, muncul sebuah jargon yang cukup mengusik integritas penegakan hukum di Indonesia “No Viral, No Justice”. Fenomena ini merujuk pada kecenderungan dimana, sebuah kasus hukum atau ketidakadilan baru mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, setelah menjadi pembicaraan luas (viral) di media sosial.

Praktisi Hukum, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menilai, munculnya fenomena ini bukanlah tanpa alasan, melainkan refleksi dari keresahan masyarakat terhadap sistem birokrasi dan hukum yang dianggap lambat atau tebang pilih.

“Fenomena “no viral no justice” (NVNJ) adalah sinisme publik terhadap lambatnya penegakan hukum di Indonesia, dimana keadilan sering kali baru terwujud setelah suatu kasus menjadi viral di media sosial. Ini mencerminkan ketidakpercayaan publik dan ketimpangan akses keadilan, memaksa warganet menggunakan viralitas sebagai alat kontrol sosial agar aparat bertindak,”ungkap Adv Yulianto yang juga Ketua organisasi advokasi DPC FERADI WPI Sidoarjo, Minggu (10/05/2026)

Adv Yulianto mengungkapkan poin kunci kenapa muncul Fenomena No Viral No Justice, penyebabnya adalah, kekecewaan atas lambatnya laporan diproses, penanganan perkara yang tebang pilih, dan kurangnya akuntabilitas institusi hukum. Dampaknya, kasus korban baru diseriusi setelah disorot publik, menumbuhkan budaya bahwa “kasus harus viral” agar diperhatikan.

“Saya mencontohkan, kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti kepada karyawatinya bernama Dwi Ayu Darmawati (19) yang sempat mandek hingga akhirnya ditangkap pada tahun 2024 lalu setelah viral, serta berbagai kasus pembunuhan dan penganiayaan yang viral sebelum diproses hukum,”kata Adv Yulianto.

Lebih lanjut Adv. Yulianto mengatakan, fenomena ini sebagai tantangan Kapolri sebagai tantangan berat. Namun bahaya, menciptakan keadilan semu, menuntut keadilan instan, dan berisiko menciptakan budaya hukum tidak sehat (sensasionalisme) daripada penegakan berbasis bukti.

“Fenomena ini menjadi peringatan bagi penegak hukum untuk membenahi institusi dan memberikan kepastian hukum bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang suaranya viral,”terangnya.

Sementara itu, Adv. Yulianto menyebut adapun dampak positif dalam fenomena ini, yaitu membongkar kasus yang terpendam. Fenomena ini telah membantu banyak korban yang sebelumnya tidak berdaya, dan beberapa dampak positifnya antara lain, transparansi meningkat, memberi suara pada yang lemah, dan edukasi hukum.

“Dampak lain fenomena ini adalah, pihak berwenang menjadi lebih hati-hati dan terbuka dalam menangani kasus, masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ke “orang dalam” kini memiliki panggung untuk menuntut haknya, dan publik menjadi lebih melek mengenai prosedur hukum dan hak-hak mereka sebagai warga negara,”ungkap Yulianto.

Tentang sisi gelap fenomena ini, Adv Yulianto menjelaskan, bahaya ketergantungan pada viralitas juga membawa risiko besar. Tidak semua informasi yang viral benar adanya. Fenomena ini berpotensi memicu main hakim sendiri, keadilan yang selektif, dan tekanan pada objektivitas hukum.

“Netizen seringkali melakukan doxing (menyebarkan data pribadi) sebelum ada putusan pengadilan yang sah, kasus-kasus penting yang tidak memiliki aspek menarik atau dramatis untuk diviralkan berisiko terabaikan dan penegak hukum mungkin mengambil keputusan berdasarkan tekanan massa, bukan semata-mata berdasarkan bukti hukum yang ada,” imbuhnya.

Dalam wawancara ini, Adv Yulianto menyampaikan, fenomena No Viral, No Justice sejatinya adalah “alarm” bagi sistem hukum kita. Kepercayaan publik adalah fondasi utama negara hukum.

“Jika rakyat merasa harus berteriak di media sosial agar didengar, berarti ada yang perlu diperbaiki dalam sistem pelaporan dan penanganan perkara kita. kami berharap, Keadilan harus tegak karena hukum itu sendiri, bukan karena jumlah likes atau retweet di layar ponsel,”pungkasnya.

Reporter: Eko/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here