NEWS TIMES – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai gagalkan penyeludupan rokok ilegal senilai Rp 20 Miliar. Rokok ilegal berbagai merk itu berjumlah jutaan batang rokok tanpa cukai, pada Senin (11/11/2024) di rilis di halaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya.
Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai 10 – 20 miliar rupiah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan bahwa kasus Rokok ilegal ini, sekitar ada 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.
Kasus penyelundupan rokok ilegal ini, pihak kepolisian mengamankan 8 orang tersangka masing – masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
“Petugas juga menyita barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018,” ujar AKBP William C.T.
Selain itu, total batang rokok yang diamankan sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan.
“Para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar. Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim,” terangnya.
Dalam kasus ini, aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum untuk mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara. “Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News