NEWS TIMES – Polrestabes Surabaya merilis tangkapannya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, digelar pada periode 11 hingga 22 September 2024. Dalam rilisnya polisi pamer 59 kasus narkotika dengan menangkap 83 tersangka, pada Senin (28/10/2024).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Kasihumas, serta Kapolsek Wonokromo, menyampaikan bahwa operasi ini berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, ekstasi, serbuk ekstasi, dan pil koplo dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 35 miliar. Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari 59 kasus yang diungkap, 36 di antaranya ditangani oleh Satresnarkoba, sedangkan 23 lainnya ditangani oleh Polsek jajaran. Terdapat 45 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan yang ditangani oleh Satresnarkoba, serta 38 tersangka laki-laki yang ditangani oleh jajaran Polsek,” ungkap Kombes Pol Lutfi, dihadapan awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu: 16.819,96 gram
Ganja: 3.796,12 gram
Ekstasi: 915,5 butir
Serbuk Ekstasi: 2,58 gram
Pil Koplo: 148.920 butir
Kasatnarkoba Kompol Suriah Miftah menambahkan bahwa dalam operasi ini adalah penangkapan tersangka berinisial DP (55), seorang laki-laki yang tinggal di Wisma Lidah Kulon, Surabaya. DP diamankan pada 14 September 2024 di Perumahan Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 14.957,24 gram yang disembunyikan dalam beberapa kemasan teh dan plastik.
“DP bekerja di bawah kendali bandar berinisial DOM yang masih buron. Narkotika tersebut diduga dipasok melalui jaringan Sumatera-Jawa dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. DP menerima upah bulanan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta dari DOM,” tambah Miftah.
Selain kasus DP, Satresnarkoba juga mengungkap beberapa kasus lain. Tersangka AR ditangkap dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, serbuk ekstasi, dan pil koplo di lokasi berbeda di Surabaya. AR mengaku dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam Lapas Jawa Timur.
Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap oleh Polsek Wonokromo dengan barang bukti ganja seberat 2.892,39 gram. Keduanya diketahui beroperasi di bawah kendali bandar berinisial G, yang juga berada di Lapas.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati,” pungkas Miftah Suriah.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News