NEWS TIMES – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengutuk keras terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dr. Maedy (istrinya).
Hal itu disampaikan oleh Inggrit Carolina Nafi kuasa hukum Dr. Maedy mengatakan, bahwa kliennya memang didampingi Lembaga Perempuan Savy Amira sebelum pihaknya menangani perkaranya. Dan telah melaporkan perkaranya kepada Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi kepada majelis hakim.
“Kami Tim Penasehat Hukum menerima tembusan Surat Rekomendasi tersebut dari Komnas Perempuan dan kami sangat mengapresiasi Surat Rekomendasi tersebut karena memang kita berharap adanya penegakan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan menegakkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Inggrit berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk dokter Mae’dy. Selain itu dalam rekom komnas perempuan juga menyebutkan bahwa Komnas Perempuan akan mengawal kasus ini.
Sementara, majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menunda sidang hari ini yang mestinya memeriksa saksi dari pihak Terdakwa.
Ketika sidang yang digelar di ruang utama PN Militer Surabaya sudah digelar akan tetapi saksi dari pihak Terdakwa tidak juga datang. Majelis hakim pun menunda sidang dua pekan mendatang memberikan kesempatan terakhir pada terdakwa untuk mendatangkan saksi.
Sebelumnya, tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik
LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.
Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya. Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.
“Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi twrakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.
Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengkonsumsi obat.
“Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.
Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktifitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.
“Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.
Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.
Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.
“Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News