NEWS TIMES – Meski pihak Kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka terhadap pemilik PT. Asuransi Adisarana Wanaartha (AAW) diantaranya tiga tersangka yaitu Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, serta Rezanantha Fadil Pietruschka, tapi mereka masih belum ditangkap. Atas kasus gagal bayar dari asuransi jiwa Wanaartha.
Hingga berjalan 5 tahun ini, pihak para korban masih menunggu pengembalian uang mereka (nasabah) yang dibawa kabur oleh para tersangka mencapai Rp. 56,9 triliun.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. PDr. Muhammad Mufti Mubarok, terkait kasus Wanaartha masuk kategori ekstra ordinary. “Sedang kita tangani secara serius. Karena kasus ini agak beratlah. Yang penting ini akan kita bawa ke DPR. Sehingga kasus ini bisa seperti kasus-kasus lain, diselesaikan secara kelembagaan, eksekutif, legislatif, suanya terlibat,” ujare Mufti, pada Sabtu (23/11/2024) saat ditemui di gedung Sriwijaya Building di Mayjend Sungkono Surabaya.
Mufti akan meminta DPR RI untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka. “Kami meminta DPR untuk melakukan penangkapan diluar negeri atau bagaimana aset-aset bisa disita dan bagaimana uang mereka yang sudah diluar-luar itu bisa diamankan. Harus kekuatan politik tidak bisa kekuatan hukum. Nanti kita tunggu DPR RI, kita sudah kordinasi apa yang kita sampaikan dan kita paksa kekuatan negara,” tegasnya.
Mufti mengeluh dengan proses hukum di Indonesia. Karena dalam kasus tersebut hingga sampai saat ini pihak kepolisian belum bergerak. “Sampai hari ini kan polisi tidak bergerak, pengadilan juga gak bergerak ya tahu sendiri lah proses hukum di Indonesia,” keluhnya
Pihaknya berharap kasus tersebut bisa terselesaikan pada tahun 2025. Mufti menyampaikan, penyelesaIan tidak hanya dengan kekuatan hukum, namun juga kekuatan politik. Menurutnya, pengembalian uang nasabah yang hanya 1,5 persen, sangat tidak layak.
“Saya kira gak layak itu. Maka itu semua konsumen kita kumpulkan. Makanya kita berinisiasi seluruh perusahaan asuransi harus ada penjamin atau jaminan seperti bank-bank itu kan aman, karena ada jaminan. Tapi ini kan gak ada jaminan ketika lari dan hilang agak susah seperti ini. Apa lagi di luar negeri dengan dalih pailit dan sebagainya. Makanya itu kita berinisiasi bawa kasus yang berat ini ke DPR, karena kekuatan kita memang tidak terlalu untuk memaksa,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama, menurut Prof. Dr. Firman Wijaya, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi. Bahwa rancangan undang-undang perampasan aset harus diprioritaskan. “Bisa dikawinkan undang-undang pencucian uang dan perampasan aset. Proses peradilan kemarin, membuat korban Wanaartha kecewa dengan putusan hakim. Setelah proses yang panjang (9 bulan) itu, masak hakim menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tambah Prof Firman.
Prof Firman menegaskan bahwa keputusan tidak diterimanya gugatan nasabah terhadap PT. Asuransi Adisarana Wanaartha karena mengandung cacat formil, bisa menyebabkan demoralisasi proses penegakan hukum. “Jangan persoalan Wanaartha itu dilakukan pendangkalan proses. Hanya melihat dokumen, kemudian seolah-olah tidak ada apa-apa. Putusan NO itu merusak nalar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha, Johanes Buntoro Fistanio, menyampaikan bahwa dengan adanya pemerintahan dan legislatif yang baru, diharapkan bisa lebih peduli dengan ribuan korban asuransi tersebut.
“Kasus ini sudah cukup lama. Hampir 5 tahun. Korbannya ada yang sampai sakit, bahkan sudah ada yang meninggal. Kami berharap kasus ini cepat selesai,” ungkapnya.
Johanes yang baru saja ditunjuk menjadi salah satu pengurus DPW Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) Jatim, mengungkapkan bahwa dengan bergabungnya ia di organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bisa memudahkannya berkomunikasi dengan legislatif maupun eksekutif.
“PKB ini cukup mumpuni untuk kemasyarakatan dan keadilan. Memberikan kepada masyarakat ini yang terbaik, dengan melindungi harkat dan martabat masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Interpol telah memberikan red notice terhadap tiga tersangka pemilik saham Wanaartha. Ketiganya kini dikabarkan tinggal di Amerika.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News