
Kota Malang, Newstimes- Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang ada dua perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, mereka yakni PT Togamas Malang dan jasa Ekspedisi DOT, dan kedua perusahaan itu terancam mendapatkan sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Arif, kedua perusahaan tersebut yakni PT Togamas Malang dan jasa Ekspedisi DOT.
“Kalau PT Togamas Malang hingga saat ini masih menunggak untuk memberikan THR kepada karyawan, karena belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni setara dengan 1 kali gaji,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan kunjungan ke Pabrik Rokok Grendel, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (5/4/2024), yang bertujuan untuk memastikan pekerja di pabrik tersebut telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Menjelang Hari Raya (Idul Fitri), pemerintah sudah memberikan kebijakan agar perusahaan itu memberikan THR kepada pekerja. Nah hari ini saya ingin melihat implementasinya seperti apa di Pabrik Rokok Grendel ini,” ucapnya usai melakukan peninjauan, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, Wahyu juga menekankan, perusahaan telah mengikuti aturan terkait waktu cuti bersama, di mana pekerja akan kembali bekerja pada tanggal 17 April setelah libur cuti bersama Hari Raya.
“Jadi secara umum, dari Pabrik Rokok Grendel ini sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya,” jelasnya. (*)