NEWS TIMES, MALANG – Dugaan adanya Pungutan Liar (pungli) yang terjadi di kawasan tempat wisata Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Dulu seorang wisatawan mengaku terkena pungli, dan viral di media sosial, kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, pasalnya wisatawan tersebut terkena dampak dari jasa parkir.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, saat ini instalasi sudah berkoordinasi dengan Polsek Bantur, untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dan polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan peristiwa pungli tersebut.
Masih kami selidiki, tadi kami sudah cek langsung ke lokasi, ungkap Ipda Dicka saat konfirmasi pada Jumat (28/6/2024).
Ia menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Akun bernama @Diy Rascalleo mengunggah video yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6) lalu.
Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan uang parkir yang ingin diposting, karena ia sudah membayar tiket masuk parkir sekaligus saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominalnya dan oleh siapa pun yang melakukan hal tersebut.
“Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pelanggaran parkir yang dilakukan di kawasan wisata,” jelas Ipda Dicka.
Ipda Dicka menjelaskan bahwa pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp 20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan sebesar Rp 5 ribu untuk roda dua, Rp 10 ribu untuk roda empat, dan Rp 20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.
“Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di area pintu masuk wisata Balekambang,” terang Ipda Dicka.
Ia menegaskan bahwa pembukaannya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan pembohong dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan kedamaian senantiasa terjaga.
“Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga dugaan pungli tersebut terungkap,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di kawasan wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menjaga potensi kerawanan hukum dan premanisme.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang, dugaan kasus pungli di Pantai Balekambang dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung.
Wartawan : Irfan/Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News