NEWS TIMES – Seorang Wartawan Media Tempo Hana Septiana (30) asal Pasuruan ini ketipu bisnis online Skincare hingga puluhan juta. Korban Hana tertipu lantaran terlena iming-iming komisi besar di dunia bisnis online.
Saat ditemui Newstimes.id, Hana mengatakan bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan sebagai korban di gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Hari ini saya di panggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban, kata penyidik laporan saya ditindaklanjuti diteruskan ke tim siber dan katanya masih proses penyelidikan,” kata Hana, pada Kamis (4/7/2024) usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Hana menerangkan kronologinya, saat itu pada Kamis (20/6/2024) dirinya diundang di masukan ke group “Komisi dadakan 5”, group bisnis skincare Sometinc Reward. Korban di masukan group oleh seorang bernama Amalia (terlapor) yang diduga melakukan penipuan terhadap korban.
“Saya dimasukkan ke group komunitas, komisi dadakan 5, sama orang yang mengaku namanya Amalia. Dia (terlapor) yang mengarahkan saya untuk membuat channel atau akun di website www.somethinc.info,” terangnya.
Saat itu terlapor meminta kepada korban untuk menghubungi Pratita Irawan di telegram. Korban pun mengikuti arahan untuk top up dari rekening bank BCA korban, ketiga rekening terlapor bank CIMB atas nama Anisa Oktalita, bank CIMB Ananda Putra dan Rafly Suryansyah Hasan.
“Selanjutnya saya diberikan tugas terlapor Yeni Puspita lewat akun telegram untuk transfer uang secara bertahap sebesar Rp 4 juta, namun saldo dan komisi di website pelapor tertulis Rp 5,6 juta. Namun saya tidak bisa menarik, dengan alasan tugas belum selesai. Setelah menyelesaikan tugas, saya disuruh transfer lagi Rp 68 juta. Dan bahkan saya disuruh pinjol sebesar Rp 20 juta, dengan alasan agar bisa memulihkan saldo saya kembali untuk bisa ditarik. Namun ternyata saya masih belum bisa menarik saldo dan komisi yang dijanjikan terlapor,” tambah Hana.
Karena sadar merasa ditipu oleh terlapor, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dengan nomor Laporan Polisi (LP): LPM/253/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
“Akhirnya saya melaporkan hal ke pihak yang berwajib. Saya mengalami kerugian sekitar lebih dari Rp 80 juta,” pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi atas kasus tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko melalui chat whatsapnya belum membalas.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News