NEWS TIMES – Agung Santoso pelaku pembobolan Indomaret Raya Pagesangan ini diadili di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (1/7/2024).
Dalam persidangan terdakwa didakwa pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocky Selo Handoko.
Jaksa Ocky menghadirkan saksi Irma selaku pegawai Indomaret, ia mengatakan saat datang sudah ada banyak polisi. “Saya datang sudah ada banyak polisi. Yang diambil oleh terdakwa dan teman-temannya kebanyakan rokok. Listrik sengaja dimatikan oleh pelaku, dan camera cctv mati. Dia hanya terekam saat masuk saja, selanjutnya mati cctvnya,” kata Irma.
Irma juga menerangkan ketika pelaku merusak ATM dengan las. Disaat itu alarm ATM secara otomatis bunyi, meskipun listriknya mati. “Alarm ATM berbunyi, dan petugas ATM datang. Tapi mereka sudah keluar sisipan sama petugas. Katanya yang pelaku ini ketiduran dipinggir sungai ditinggal teman-temannya. Dia juga pakai baju Indomaret,” terang Irma, saat ditemui di halaman PN Surabaya.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Agung Santoso bersama-sama dengan Wiro, Rico , Mustofa melakukan pencurian di Indomaret Pagesangan, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Raya Pagesangan No. 27 Kel Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya.
Mereka telah menguras isi Indomaret berupa 5 CD merk GT men, 20 coklat silverqueen, 42 korek api merk kricket, 23 korek api merk indomaret, 10 bungkus Dunhil, 3 bungkus Dunhill Menthol, 2 bungkus Esse juicy, 3 bungkus Esse juicy, 5 bungkus esse, changeouble, 10 bungkus camel mild blue, 1 bungkus camel white, 1 bungkus camel yellow, 2 bungkus camel act mint, 10 bungkus camel opt purple, 4 bungkus camel opt yellow, 10 bungkus camel actu ment, 16 bungkus geo mild, 10 bungkus la bold, 10 bungkus djarum kurma, 2 l bungkus sampoerna ault, 1 bungkus marlboro black, 24 bungkus 234 kretek, 6 bungkus sampoerna mild, 8 bungkus sampoerna mild, 12 bungkus sampoema mint, 28 bungkus malrboro black, 14 bungkus malrboro hpack, 4 bungkus malrboro gold se, 3 bungkus malrboro, light 20, 3 bungkus diplomat premium 16, 3 bungkus wismilak diplomat 12, 11 bungkus diplomat evo 16, 7 bungkus grendel biru 16, 5 bungkus grendel mild 16, 4 bungkus grendel kretek biru 12, 8 bungkus kim lighter elektrik, 3 bungkus esse honey pop 16, 4 bungkus esse punch pop 16, 3 bungkus shuffle pop 16, 1 bungkus esse berry pop 16, 1 bungkus esse berry pop 12, 3 bungkus clas mild 16, 3 bungkus winbold 20s, 3 bungkus 66 suryaexcisve 16, 4 bungkus signature 12, 5 bungkus surya promild 16, 4 bungkus 66 signt mid 16, 3 bungkus 66 kretek merah 12,6 bungkus 66 kretek deluxe 16, 10 bungkus 66 surya merah 16, 7 bungkus 66 kretek spack 12, 13 bungkus 66 kretek merah 16, 1 bungkus esse chg applement 20, 1 bungkus twinyellow 16, 18 bungkus twin ungu 16, 10 bungkus sampoena tropical 16, 10 bungkus magnum 12, 23 bungkus idm lighter 121, 9 bungkus 66 surya pro, 2 bungkus 66 mild shiver, 14 bungkus Halim fit, 12 bungkus 234 premium, 9 bungkus Idm lighter motif, 27 bungkus 66 surya fit merah, 21 bungkus Sampoerna mild 16, 6 bungkus 66 filter merah 12, 42 bungkus 66 surya fit 16, 42 bungkus Idm ligh solid, 9 bungkus Sampoerna ryi 16, 13 bungkus 234, maestro, 11 bungkus Samsoe elite, 9 bungkus Twizz ungu 12, 10 bungkus Magnum Bintang, 6 bungkus Sampoerna mild se, milik PT Indomarco Prismatama dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira 18.00 Wib terdakwa berkomunikasi melalui Chat WA dengan Wiro, Rico dan Mustofa Sdr.
Kemudian terlintas bahwa akan mengambil barang di Indomaret Raya Pagesangan sehingga membutuhkan alat dan sarana kendaraan, Wiro pun mempunyai kenalan rental sehingga kendaraan disediakan oleh Wiro, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wib Wiro menuju jombang untuk menjemput terdakwa dan Wiro, setelah sampai dirumah sekitar 18.30 Wib, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa Gas LPG 3 Kg bersama Wiro dan Rico menuju tempat penyewaan Tabung Oksigen didaerah Jati Pelem Jombang.
Kemudian terdakwa bersama dengan Wiro dan Rico berangkat untuk menjemput Mustofa menuju daerah Ampel Surabaya, sesampai di Warkop daerah Ampel sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa bersama 3 temannya menuju Indomaret Pagesangan dan setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Wiro turun pertama kali untuk membuka kunci Roolingdoor Indomaret dengan menggunakan kunci duplikat yang dimiliki Wiro lalu terdakwa dan Rico mengikuti Wiro lalu terdakwa disuruh oleh Wiro untuk mematikan saklar listrik sedangkan Rico disuruh oleh Wiro untuk merusak pintu kaca dengan cara di las pada bagian bawah engsel pintu tersebut.
Setelah terbuka terdakwa bersama 3 temannya masuk kedalam Indomaret, kemudian terdakwa menuju ke rak rokok untuk mengambil dan mengemasi berbagai macam rokok sekitar 20 Slop, lalu terdakwa masukkannya kedalam karung beras warna putih dan Rico disuruh mengelas ATM Mandiri oleh Wiro, dam menuju brangkas dan tempat DVR CCTV Indomaret yang berada di Gudang, lalu ketika Alarm ATM BCA menyala berbunyi lalu terdakwa berniat keluar dan lari tetapi dilarang oleh Wiro dan disuruh untuk tetap mengerjakan apa yang sudah tugaskan dan menambah tugas Rico untuk mengelas brangkas Indomaret yang terletak di gudang.
Tetapi setelah beberapa saat Wiro justru keluar sendirian meninggalkan Indomaret menggunakan mobil terios warna putih. Setelah beberapa menit terdakwa melihat sekitar 5 petugas pengamanan ATM BCA datang dan terdakwa bergegas lari kabur kearah Sungai, kemudian terdakwa langsung dikejar oleh beberapa masyarakat sekitar dan petugas BCA, namun terdakwa tidak berhasil tertangkap. Dan tertangkap keesokan harinya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sekitar Rp. 15.644.600,-.(Am)