Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo Dituntut 10 Bulan Penjara

0
163
hukumkriminal-pengedar-ratusan-butir-pil-koplo-dituntut-10-bulan-penjara
Lampiran tuntutan Kasus Pengedar Pil Koplo. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Mochamad Cholid Pengedar ratusan butir Pil Koplo jenis Doble L dituntut hukuman 10 bulan penjara, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mochamad Cholid bin Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi masa penahanan, sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Neldy, di persidangan PN Surabaya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3)UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Untuk diketahui, berawal terdakwa Mochamad menghubungi Akbar (DPO) dengan tujuan membeli 1 Box (100 Butir) Pil Double LL dengan harga Rp 220.000,- dan kemudian setelah terdakwa mendapatkan Pil Double LL tersebut dari Akbar. Kemudian oleh terdakwa 1 Box (100 Butir) Pil Double LL di pecah menjadi 10 TEK (poket) dengan tujuan untuk di jual kembali mencari keuntungan.

Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi Pil Koplo jenis Double LL. Petugas Kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tangal 19 Nopember 2023 sekira jam 04.00 wib di tempat kamar Kos terdakwa jalan Manukan Surabaya.

Pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di temukan di dalam kamar kos terdakwa jalan Manukan Surabaya berupa 30 Butir Pil Koplo itu dan uang dari hasil penjualan sebesar Rp 370.000,- dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai pil koplo tersebut, terdakwa mengakuinya, bahkan terdakwa sebelumnya sering mengedarkan Pil koplo tersebut.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here