
NEWS TIMES, KOTA MALANG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang rencananya akan melakukan percepatan untuk pengurusan perizinan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat laik fungsi (SLF).
Pasalnya menurut data dari dinas terkait kurang lebih ada 6 ribu pemohon yang akan di proses.
Menurut Kepala (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, jumlah pemohon tidak sampai ada 6 ribu namun dirinya mengupayakan proses verifikasi tetap di lakukan sebab hal itu masih menjadi tanggungan yang harus diselesaikan dan saat ini masih di verifikasi oleh bidang yang berkaitan dengan ijin tersebut, begitu pula Untuk proses perijinan persyaratan harus lengkap dan beberapa dokumen harus di ikut sertakan.
“Dokumen tersebut yakni gambar struktur, gambar elektrikal, arsitektur, gambar saluran dan beberapa dokumen yang harus disertakan sedangkan gambar harus memenuhi persyaratan teknis,” ucapnya, pada Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ir Ade Herawanto MT mengatakan melalui program darurat PBG-SLF akan fokus pada percepatan proses perizinan ini.
“Kami melakukan verifikasi berkas yang masuk untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Sebagai informasi, peningkatan kompleksitas persyaratan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini tengah menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemohon.
Jika dulu, satu gambar cukup untuk mengajukan permohonan, tetapi kini persyaratan harus membutuhkan gambar struktur, arsitektur, elektrikal, dan saluran yang memenuhi standar teknis yang ketat.
Hal ini tidak hanya meningkatkan beban kerja pemohon, tetapi juga menyebabkan kesulitan bagi sebagian masyarakat dalam menyusun berkas dan dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, upaya percepatan proses perizinan yang diusulkan oleh Dinas PUPRPKP Kota Malang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efisien bagi pemohon.
Reporter : Mahmudi/ Kota Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News