
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP (Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur)
Sistem perpajakan di Indonesia saat ini berada di titik persimpangan paling kritis dalam sejarah modernnya. Di satu sisi, pemerintah dituntut mengamankan pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi mendanai berbagai proyek strategis nasional. Di sisi lain, komunitas praktisi perpajakan baik konsultan, advokat fiskal, maupun pengarah kepatuhan korporasi (tax directors) melihat adanya alarm kewaspadaan terkait kepastian hukum dan daya tahan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif.
Menilai kondisi perpajakan hari ini memerlukan perspektif yang objektif. Praktisi melihat ada tiga transformasi sekaligus tantangan mendasar yang sedang menguji ketahanan ekosistem fiskal tanah air.
1. Era Baru Digitalisasi Pajak: Coretax System dan Beban Kepatuhan
Implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax System sewajarnya diapresiasi sebagai lompatan teknologi terbesar yang pernah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integrasi data pihak ketiga yang otomatis dan pemangkasan interaksi fisik secara masif terbukti efektif menekan potensi birokrasi koruptif di lapangan.Namun, dari kacamata praktisi yang mendampingi wajib pajak setiap hari, transisi ini menyisakan kurva pembelajaran yang berat. Kompleksitas teknis dan risiko kegagalan sistem operasional digital (system downtime) sering kali memicu kecemasan hukum baru. Bagi Wajib Pajak (WP) korporasi besar mungkin hal ini bisa diatasi dengan tim IT yang kuat, namun bagi WP sektor menengah dan UMKM, ketidaksiapan infrastruktur digital ini justru berpotensi membuahkan sanksi denda administrasi akibat keterlambatan kepatuhan yang bersifat teknis, bukan karena niat mengelak pajak.
2. Dilema Pajak Regresif dan Sektor Riil
Kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi sorotan tajam para praktisi ekonomi dan hukum fiskal. Secara teori, menaikkan tarif PPN adalah cara tercepat untuk mendongkrak penerimaan negara karena sifatnya yang memukul rata seluruh transaksi.Namun, praktisi mengingatkan bahwa PPN adalah pajak regresif yang berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Ketika PPN dinaikkan di saat kondisi ekonomi riil sedang mengalami tekanan atau fluktuasi kurs, hasilnya adalah efek domino: harga barang merangkak naik, omzet manufaktur turun, dan profitabilitas korporasi menyusut. Jika ini terjadi, basis pemajakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan justru akan ikut tergerus. Selain itu, tingginya tarif pajak formal berisiko mendorong pelaku usaha bergeser ke arah ekonomi bayangan (shadow economy) yang tidak tersentuh hukum demi menjaga harga produk tetap kompetitif.
3. Tren Pengawasan Agresif dan Lonjakan Sengketa di Wilayah Abu-abu
Berbekal kemampuan analisis data makro yang sangat kuat (data-driven assessment), DJP kini jauh lebih responsif dalam mendeteksi ketidaksesuaian profil keuangan wajib pajak melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).Kendati demikian, praktisi sering menemukan kecenderungan di mana otoritas bertindak terlalu agresif demi mengejar target penerimaan jangka pendek. Perbedaan penafsiran dalam wilayah abu-abu (gray area) regulasi—seperti aturan penentuan harga transfer (transfer pricing) antar-perusahaan terafiliasi atau pemajakan atas keuntungan selisih kurs yang belum terealisasi (unrealized gain)—sering kali langsung ditarik ke ranah sengketa formal. Akibatnya, Pengadilan Pajak dibanjiri berkas banding, yang memakan energi, waktu, dan biaya besar bagi dunia usaha. Kondisi ini tentu mencederai indikator kepastian hukum yang sangat sensitif bagi iklim investasi.
Rekomendasi Praktisi untuk Perpajakan yang Adil
Untuk membangun ekosistem fiskal yang sehat, berkelanjutan, dan tepercaya, komunitas praktisi mendesak dilakukannya tiga reformasi struktural:
- Prioritaskan Ekstensifikasi, Hentikan Intensifikasi Berlebihan:
DJP harus mengalihkan fokus energinya untuk menjaring wajib pajak baru di sektor-sektor non-formal yang belum tersentuh hukum (underground economy), alih-alih terus-menerus melakukan intensifikasi atau “berburu di kebun binatang” terhadap wajib pajak patuh yang itu-itu saja.
- Aturan Turunan yang Jelas dan Minim Multitafsir:
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Dirjen Pajak dirancang secara matang, jelas, dan memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan standar ganda saat dieksekusi oleh pemeriksa pajak di lapangan.
- Pemberian Insentif Kontra-Siklikal:
Di tengah ketidakpastian makroekonomi, fungsi regulend (mengatur) dari pajak harus dioptimalkan. Pemerintah perlu memberikan lebih banyak pelonggaran arus kas (cash flow) bagi industri padat karya, seperti percepatan proses restitusi pajak dan fleksibilitas angsuran PPh Pasal 25.
Memungut pajak dari rakyat dan dunia usaha harus dilakukan dengan bijaksana layaknya mencabut bulu ayam: dapatkan bulunya, tetapi jangan sampai membuat ayamnya menjerit kesakitan atau mati. Sistem perpajakan yang ideal adalah sistem yang tidak hanya terampil mengisi kas negara, tetapi juga mampu membiarkan dunia usaha bernapas dan tumbuh dengan sehat secara nasional.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



