KPU Kabupaten Malang Berikan Solusi Alternatif Kepada Hak Pilih

0
162
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahendra saat diwawancarai wartawan. (Irfan/Newstimes.id)
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahendra saat diwawancarai wartawan. (Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 adalah masyarakat yang sudah memiliki e-KTP.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Mahendra Pramudya Mahardika, mengatakan, persyaratan untuk bisa masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah masyarakat, sudah memiliki KTP-elektronik.

“Syarat untuk bisa masuk DPT adalah memiliki KTP-elektronik, “ujarnya.

Ia menambah kan, “jika nanti pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 warga Kabupaten Malang sudah memiliki KTP-el, tetapi belum masuk di DPT, seseorang diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya dengan kategori Daftar pemilih khusus (DPK)”,imbuhnya.

“Yang punya KTP- el tidak terdaftar di DPT bisa masuk di DPK dengan waktu yang diperbolehkan menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan pada jam 12.00-13.00 WIB,” lanjut Mahardika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Sirath Aziez mengungkapkan pihaknya akan melakukan jemput bola terhadap
19.337 orang terancam kehilangan hak pilih, karena belum melakukan perekaman EKTP.

Yakni seperti melakukan perekaman di sekolah, pondok pesantren dan jemput bola di acara subuh keliling (suling) Bupati Malang. (Ir/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here