NEWS TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan SH menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Rangga Pranata pengusaha uang palsu yang dijual online melalui Media Sosial (medsos) Facebook, pada Kamis (12/6/2024) di ruang sidang Kartika 2 berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menyatakan Terdakwa Rangga Prananta bin Suparyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rangga Prananta bin Suparyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, Subsider 3 bulan kurungan,” ujar Furkon di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Rangga terbukti melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa Uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 163 juta, Uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp. 26.850.000,-,
1 buah printer merk HP type Ink Tank 315 warna hitam beserta 4 botol tinta printer berwarna, 2 buah akrilik cetak yang ukuran @ (29,1 x x17,2) cm, 2 buah akrilik cetak uang ukuran @ (29 x 16) cm, 8 buah akrilik penahan cetakan uang ukuran @ (15,1 x 69,9) cm, 7 buah akrilik penahan cetakan uang ukuran @ (14,5 x 6,9) cm, 3 buah penggaris ukuran 30 cm, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah cutter warna biru,
1 rim kertas warna putih merk SIDU ukuran A4, 3 lembat stiker vinyl warna bening merk Digiprint, 2 kaleng cat semprot nomor 8540 warna clear merk Diton, 4 pcs Styrofoam kemasan warna putih yang telah dibungkus plastik warna hitam, 17 pcs Styrofoam kemasan warna putih yang belum dipakai,
2 buah bungkus kangtong plastik warna hitam, 1 buah HP merk OPPO A9 warna biru simcard 0812316440xx, 1 buah buku tabungan tahapan BCA KCP Dampit nomor rekening: 1240489062 atas nama Rangga Prananta. Dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan. “Saya minta keringanan,” ucapnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tortoyudo Kabupaten Malang, melakukan tindak pidana tentang mata uang. Berawal dari keiinganan Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa membuat/memalsu uang rupiah untuk diedarkan atau dijual lagi dengan perbandingan harga 1:4 yaitu harga Rp 100 ribu uang asli mendapatkan Rp.400 ribu uang rupiah palsu. Setelah Terdakwa berhasil membuat uang rupiah palsu, lalu Terdakwa membuat akun Facebook dengan nama Iswanto Wahyudi yang pemilik akun tersebut adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan rupiah palsu tersebut dengan terlebih dahulu memposting (mengunggah) “foto uang palsu” dan memasang iklan dalam akun Facebook Iswanto Wahyudi dengan judul “Bisa COD barang datang bayar belakangan” menggunakan Hand Phone merk OPPO A9 warna biru dengan simcard 081231644040 milik Terdakwa. Apabila ada orang yang tertarik dengan unggahan Terdakwa dalam akun Facebook tersebut, maka mereka mengirimkan pesan melalui inbox atau Facebook Messanger atau nomor whatsaps 0821326017xx.
Setelah itu calon pembeli mengirimkan nama dan alamat tujuan pengiriman, lalu Terdakwa mengirimkan uang rupiah palsu yang sudah Terdakwa kemas menggunakan styrofoam warna putih yang dibungkus dengan kresek warna hitam sesuai alamat tujuan pembeli menggunakan jasa ekspedisi J&T. Setelah paket berisi uang rupiah palsu diterima oleh pembeli, maka pembeli melakukan pembayaran kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA nomor 12404890xx atas nama Rangga Prananta atau diberikan kepada petugas/kurir J&T.
Bahwa selama kurun waktu antara tanggal 29 Januari 2024 sampai tanggal 27 Februari 2024, Terdakwa telah berhasil mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak 21 kali dengan nilai uang bervariasi, salah satunya telah diedarkan kepada saksi In’amul Hasan Abdullah (Berkas Perkara terpisah) dimana saksi Hasan telah membeli uang rupiah palsu dari Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2024 dengan harga Rp.1.250.000,- yang mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 5 juta.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, petugas Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya diantaranya saksi Siswanto dan saksi Taufan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang (saksi In’amul Hasan Abdullah) yang melakukan pembayaran di Hotel OYO jalan Kalibokor Selatan Nomor 144 Surabaya menggunakan uang rupiah palsu, kemudian terhadap saksi Hasan dilakukan penangkapan dan ditemukan 29 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hasan diperoleh dari membeli kepada seseorang melalui akun Facebook dengan nama Iswanto Wahyudi yang pemilik akun tersebut adalah Terdakwa.(Am/newstimes.id)