MalangRaya, Newstimes – Polres Malang menetapkan tersangka, kepada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), yang menghebohkan wilayah Kecamatan Singosari. Tersangka berinisial DMM (40) yang tega menghabisi nyawa istrinya DS (40), pada 24 Januari 2024 yang lalu. Kasus tersebut sempat menarik perhatian publik usai DS di temukan dalam keadaan lemas, mulut penuh dengan busa, ada dugaan keracunan, dan akhirnya meninggal dunia setelah, mendapatkan perawatan dari medis.
Kasatreskrim Polres Malang menjelaskan, penetapan tersangka di lakukan berdasarkan keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli, serta dilihat dari hasil rekam medis, yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat ada cairan kimia.
Proses penahanan di laksanakan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024 yang lalu “terang AKP Gandha Syah Hidayat”, pada Selasa (13/2/2024).
“Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024,” katanya dalam konferensi pers di Polres Malang .
Gandha juga menambahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019. Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.
Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar. Salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban DS, mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.
“Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” jelasnya.
Beliau menyebut, meskipun hingga kini tidak mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya. AKP Gandha menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.
“Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( fan )




